ASSALAMUALAIKUM

ASSALAMUALAIKUM

Sabtu, 18 September 2010

Menikah Lebih Baik daripada Melajang part 2




Anjuran Menikah dalam HaditsDalam khazanah hadits Nabi Sٍhallallahu 'ِِAlaihi Wasallam, terdapat banyak sekali riwayat yang menyebutkan keutamaan menikah. Berikut ini beberapa yang dapat kami sebutkan:Pertama, Hadits Ibnu Mas'ud, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi tameng baginya (melemahkan syahwat)." (Muttafaq 'alaih)Hadits shahih ini menjadi sandaran dalam masalah ini. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajak bicara para pemuda umat ini, kapan sajadan dan mereka, yang sudah memiliki kemampuan menikah, agar segera menikah. Kemudian beliau menjelaskan pengaruh dan manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Keduanya merupakan sesuatu yang paling penting untuk dijaga oleh setiap orang. Sebab, mata dan kemaluan merupakan pintu masuk utama bagi setiap keburukan. Mata itulah yang melihat dan kemudian menimbulkan hasrat dan angan-angan. Sedangkan kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya.Dalam memahami kata al-ba'ah dalam hadits di atas ada beberapa pendapat. Ada yang memahaminya sebagai sebagai kemampuan untuk menikah, ada yang memahami lain sebagai kemampuan untuk berjima'; dan ada yang memahami sebagai kemampuan untuk memberi nafkah. Dan sebenarnya, kata ba'ah bisa mencakup ketiga-tiganya.Al-Ba'ah bisabermakna kemampuan menikah, kemampuan berjima', dan kemampuan memberi nafkah.Hadits di atas menunjukkan dengan jelas akan kewajiban menikah bagi yang sudah mampu. Sebab, lafadz, hadits menggunakan bentuk perintah, yaitu fal-yatazawwaj (maka hendaklah menikah).Hadits juga menunjukkan larangan melajang, seperti yang bisa kita pahami berdasarkan lahiriyah kalimat dalam hadits. Hadits di atas juga menunjukkan haramnya kebiri, karena hadits memberikan alternatif bagi yang belum mampu menikah agar berpuasa.Kedua, hadits shahih dari Sa'ad bin Abi Waqqash radliyallah 'anhu, bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memperkenankan Utsman bin Mazghun untuk melajang. Kalau saja beliau membolehkan hal itu, tentu kami akan melakukan pengebirian." (HR. Bukhari)Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam shahihnya di bawah bab "Melajang dan mengebiri yang tidak disukai."Ketiga, diriwayatkan dari samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang melajang.Pernah ada tiga orang yang datang menghadap Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu salah seorang dari mereka berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah." Nabi Kemudian bersabda; "Demi Allah aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku ini berpuasa dan juga berbuka, mengerjakan shalat malam dan juga tidur, serta menikahi beberapa wanita. Maka, barangsiapa benci terhadap sunnahku, dia bukan bagian dari umatku." (HR. Bukhari)Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa kebencian untuk menikah tanpa ada alasan syar'i, bahkan dalam rangka ta'abbud kepada Allah, merupakan bentuk kebencian kepada sunnah yang mulia serta sebagai bentuk kejahilannya terhadap petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak menikah karena alasan yang tidak jelas kemudian memenuhi birahinya dengan berzina atau melakukan onani dan mansturbasi? Mereka telah melakukan perbuatan yang keji dan hina yang bisa merusak kehormatan wanita, menciderai nasab, dan merusak kelangsungan hidup manusia.Keempat, dalam riwayat Ibnu Umar, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ"Nikhilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat nanti di hadapan umat-umat yang lain." (HR. Abu Dawud dan Nasai)Hadits ini juga menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menikah dan memperbanyak anak. Mafhum mukhalafahnya, sangat dilarang untuk membujang tanpa dan membatasi anak tanpa sebab yang syar'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar