ASSALAMUALAIKUM

ASSALAMUALAIKUM

Senin, 21 Juni 2010

Dalil-Dalil Syar'i Tentang Gambar Makhluk

27 September 2009 jam 11:59

Dalil-Dalil Syar'i Tentang Gambar Makhluk Hidup
Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz
Fiqh, 09 November 2003, 04:25:32
Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.

Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.

Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).

Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).

Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.

Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).

Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).

Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut

Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.

Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”

Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.

Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman 'alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.

Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”

Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.

(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).

Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)


(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.

Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=325

Sabtu, 19 Juni 2010



Surat Cinta untuk Calon Istri
Bagikan Mutiara ini Pembaca

"Wahai puteriku sayang, tak lama lagi kau akan keluar meninggalkan ayunan tempat kau ditimang dulu, dan berpindah ke atas ranjang yang belum pernah kau lihat sebelumnya. Kau akan hidup bersama seorang kawan yang belum pernah kau kenal sebelumnya. Oleh karena itu, jadilah bumi tempat ia berpijak, maka ia akan menjadi langit yang menaungimu. Jadikanlah dirimu tempat sandaran baginya, maka ia akan menjadi tiang yang meneguhkanmu. Jadilah pelayan baginya, ia akan menjadi abdi bagimu. Jangan kau merepotkannya sehingga ia merasa kesal. Dan jangan terlalu jauh darinya sehingga ia lupa akan dirimu. Jika ia mendekatimu, maka dekatilah. Jika ia berpaling, maka menjauhlah. Peliharalah pandangannya, pendengarannya dan penciumannya. Jangan sampai ia memandang sesuatu yang buruk darimu. Dan jangan sampai ia mendengar kata-kata kasar darimu. Dan jangan sampai ia mencium bau yang tak sedap darimu. Jadikanlah setiap apa yang ia lihat adalah wajahmu yang cantik berseri-seri. Jadikanlah setiap apa yang ia dengar adalah ucapanmu yang santun dan lembut. Jadikanlah setiap apa yang ia cium adalah aroma wangi tubuh dan pakaianmu."

"Ayahmu dulu berpesan kepada ibumu: Maafkanlah segala kesalahan dan kekhilafanku, niscaya cinta kita akan terus bersemi. Ketika aku marah, janganlah kau memancing lagi amarahku. Karena benci dan cinta takkan pernah bersatu. Saat benci datang, cinta pun kan berlalu."

Demikian isi surat cinta dari Asma' binti Kharijah Al Fazary kepada puterinya ketika menikah (sebelum melepaskan kepergiannya menuju suaminya). Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan bahan renungan yang mencerahkan untuk para calon istri yang akan memasuki sebuah kehidupan baru. Kehidupan yang mengakhiri masa lajang penuh penantian yang melelahkan, Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illallah wa Allahu Akbar...



Read more: http://mutiarahati-info.blogspot.com/2010/06/surat-cinta-untuk-calon-istri.html#ixzz0rHURvDiN

Siapa Yang Menanam, Dia Yang akan Menuai



Kategori Akhlaq dan Nasehat |


Segala puji itu hanyalah milik Allah. Dialah zat yang telah menyempurnakan nikmat-Nya untuk kita dan secara berturut-turut memberikan berbagai pemberian dan anugerah kepada kita.

Semoga Allah menyanjung dan memberi keselamatan untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya yang merupakan manusia pilihan dan semua sahabatnya yang merupakan manusia-manusia yang bertakwa seiring silih bergantinya malam dan siang.

Kita pasti pernah mendengar peribahasa ini, “Siapa yang menanam, Dia yang akan menuai.” Maksudnya, jika seseorang menanam kebaikan, maka ia akan menuai kebaikan pula. Dan jika seseorang menanam kejelekan, maka ia akan menuai hasil yang jelek pula. Berikut beberapa contoh dalam Al Qur’an dan hadits yang menceritakan maksud dari peribahasa ini.

Menjaga Hak Allah, Menuai Penjagaan Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan pada Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- sebuah kalimat,

احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ
“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”[1]

Yang dimaksud menjaga Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Orang yang melakukan seperti ini, merekalah yang menjaga diri dari batasan-batasan Allah. Yang utama untuk dijaga adalah shalat lima waktu yang wajib. Dan yang patut dijaga lagi adalah pendengaran, penglihatan dan lisan dari berbagai keharaman. Begitu pula yang mesti dijaga adalah kemaluan, yaitu meletakkannya pada yang halal saja dan bukan melalui jalan haram yaitu zina.[2]

Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan dua penjagaan.

Penjagaan pertama: Allah akan menjaga urusan dunianya yaitu ia akan mendapatkan penjagaan diri, anak, keluarga dan harta.

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Barangsiapa menjaga (hak-hak) Allah, maka Allah akan menjaganya dari berbagai gangguan.” Sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Barangsiapa lalai dari takwa kepada Allah, maka Allah tidak ambil peduli padanya. Orang itu berarti telah menyia-nyiakan dirinya sendiri. Allah sama sekali tidak butuh padanya.”

Jika seseorang berbuat maksiat, maka ia juga dapat melihat tingkah laku yang aneh pada keluarganya bahkan pada hewan tunggangannya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Jika aku bermaksiat pada Allah, maka pasti aku akan menemui tingkah laku yang aneh pada budakku bahkan juga pada hewan tungganganku.”[3]

Penjagaan kedua: Penjagaan yang lebih dari penjagaan pertama, yaitu Allah akan menjaga agama dan keimanannya. Allah akan menjaga dirinya dari pemikiran rancu yang bisa menyesatkan dan dari berbagai syahwat yang diharamkan.[4]

Semoga dengan menjaga hak-hak Allah, kita semua bisa menuai dua penjagaan ini.

Berlaku Jujur, Menuai Kebaikan

Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[5]

Terkhusus lagi, beliau memerintahkan kejujuran ini pada pedagang karena memang kebiasaan para pedagang adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan.

Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ
“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[6]

Berlaku jujur juga akan menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetapnya dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[7]

Inilah buah yang dipetik dari pedagang yang tidak berlaku jujur. Sedangkan sebaliknya jika pedagang bisa berlaku jujur, maka ia pun akan menuai berbagai kebaikan dan keberkahan.

Mudah Memaafkan dan Tawadhu’, Menuai Kemuliaan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ رَجُلاً بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ
“Sedekah tidak mungkin mengurangi harta. Tidaklah seseorang suka memaafkan, melainkan ia akan semakin mulia. Tidaklah seseorang bersikap tawadhu’ (rendah diri) karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatnya. “[8]

Seseorang yang selalu memaafkan akan semakin mulia dan bertambah kemuliaannya. Ia juga akan mendapatkan balasan dan kemuliaan di akhirat. Begitu pula orang yang tawadhu’ (rendah diri) karena Allah, ia akan ditinggikan derajatnya di dunia, Allah akan senantiasa meneguhkan hatinya dan meninggikan derajatnya di sisi manusia, serta kedudukannya pun akan semakin mulia. Di akhirat pun, Allah akan meninggikan derajatnya karena ketawadhu’annya di dunia.[9]

Berperilaku Baik, Menjadi Teman Akrab

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35)
“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)

Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.”[10]

Menolong dan Memudahkan Sesama, Menuai Pertolongan dan Kemudahan dari Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”[11]

Di antara bentuk pertolongan di sini adalah seseorang memberikan kemudahan dalam masalah utang. Ini bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, memberikan tenggang waktu pelunasan dari tempo yang diberikan, ini hukumnya wajib. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al Baqarah: 280). Cara kedua, dengan memutihkan hutang tersebut, dan ini dianjurkan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)

Berkebalikan dari sikap baik ini adalah mengenakan riba pada saudaranya yang menunda utang. Ini adalah berkebalikan dari memberi kemudahan. Maka tentu saja orang yang memberi kesulitan pada saudaranya akan menuai hasil yang sebaliknya.

Usaha disertai Tawakkal akan Menuai Hasil

Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً

”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[12] Burung ini melakukan usaha dan bertawakkal pada Allah, akhirnya ia pun kenyang ketika pulang di sore hari. Ini berarti tanpa usaha, tidak akan memperoleh hasil apa-apa. Dan usaha tanpa tawakkal, hanya akan memperoleh sekadar yang Allah takdirkan. Yang tepat adalah usaha disertai tawakkal, niscaya hasil memuaskan yang akan dituai.

Berbuat Curang, Menuai Berbagai Musibah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ
“Dan tidaklah mereka berbuat curang ketika menakar dan menimbangm melainkan mereka akan ditimpa kekeringan, mahalnya biaya hidup dan kelaliman para penguasa.”[13]

Dan sebab curang dalam perniagaaan inilah sebab dibinasakannya kaum Madyan, umat Nabi Syu’aib ‘alaihis salam. Allah Ta’ala memerintahkan pada kaum Madyan,

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ (181) وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ (182) وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ (183)
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Asy Syu’ara: 181-183)

Jadi ingatlah, setiap yang kita tanam -baik kebaikan maupun kejelekan-, pasti kita akan menuai hasilnya. Oleh karenanya, bersemangatlah dalam menanam kebaikan dan janganlah pernah mau menanam kejelekan. Para ulama seringkali mengutarakan, “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya. Sedangkan balasan dari kejelekan adalah kejelekan setelahnya.”[14]

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Referensi:

1.Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut, cetakan kedua, 1392.
2.Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H.
3.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1421 H.
Disempurnakan pada siang hari, 16 Muharram 1431 H di Panggang-Gunung Kidul.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Majalah Pengusaha Muslim, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

--------------------------------------------------------------------------------
[1] HR. Tirmidzi no. 2516 dan Ahmad 1/303. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 223-224.

[3] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 225-226.

[4] Faedah dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 224-226.

[5] HR. Muslim no. 2607.

[6] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya).

[7] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532.

[8] HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah.

[9] Al Minhaj Syarh Muslim, 16/141-142.

[10] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/243.

[11] HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah

[12] HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310.

[13] HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatkan bahwa hadits ini hasan.

[14] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/372 [Tafsir Surat Al Lail ayat 7

Jumat, 18 Juni 2010

BUTIR-BUTIR KEINDAHAN


ǎҝъǻя vħęňřæŋқ

ketika duduk diantara kesepian sambil memandang gulitanya malam,

berdiam diri dalam gelap di rimba kesunyian pikiran

terbungkus penderitaan yang mengharap ampunan-Mu terbuka

agar masa kini membiarkan masa lalu dengan kenangan

melambai masa depan dengan keikhlasan

di kala kumemandang dengan hati pilu mengiris butir-butir kebahagiaan

saat merasakan derita dan pedihnya penderitaan yang jauh dari-Mu

di dalam keheningan yang diam telah kupasrahkan kepada-Mu

penuh dengan kerinduan yang mensesakkan dada mengharap

kepada-Mu sebuah butir-butir kabahagiaan

di dunia impian dan akhirat kelak

yang mendekap kalbu tersembunyi dalam jiwa

mengharap menemukan sebagian butir-butir dari kebahagian

dalam mengarungi bayangan kehidupan yang melangkah dijalanku

memohon anugerah dan ridho-Mu

tercurah agar dapat menghirup segarnya kehidupan

dalam perjalanan jiwa mengucapkan kata-kata-Mu penuh kegaguman

dengan tetesan air mata

yang menjadi pendamai jiwa dan menggema dalam hati

merasakan butir-butir kebahagiaan

saat kehidupan menerima taqdir kepastian-Mu

oleh: Izzáh Islam ,18 Juni jam 10:06 Balas

Wanita dalam pandangan Islam adalah makhluk yang istimewa. Keistimewaan yang dimiliki kaum wanita adalah daya tarik terhadap lawan jenisnya yang dimilikinya. Dengan keistimewaan ini lah Islam mengatur bagaimana cara kaum wanita mengenakan pakaian.

Islam mengajarkan agar mereka memakai pakaian yang bisa menjaga kehormatan mereka, dan menjauhkan mereka dari fitnah. Namun akhir-akhir ini penampilan kaum wanita semakin memprihatinkan. Tak jarang pakaian yang mereka kenakan sangat menggoda. Betapa tidak, pakaian yang mereka kenakan berukuran mini. Kalaupun pakaian itu menutup sebagian besar tubuh mereka, ukuran yang mini itu menyebabkan kontur tubuh tampak dengan jelas. Yang lebih dahsyat lagi, adalah ketika pakaian yang mereka kenakan sudah berukuran mini, dan membuka sebagian besar anggota badan mereka. Pakaian seperti itu bukannya dikenakan tidak hanya di dalam rumah mereka, bahkan di jalan-jalan dan di depan umum.

Kondisi masyarakat memang semakin menyedihkan. Rasa malu itu sudah hilang dari hati umat manusia. Justru sebaliknya pornografi berkembang pesat. Berbagai media senantiasa memberitakan munculnya tindak asusila yang dilakukan oleh para pelajar yang masih berusia belasan tahun.

Orang yang memiliki peduli terhadap norma tentu merasa sedih dengan fenomena ini. Yang dinamakan busana muslim pun tak lepas dari penyakit membuka aurat. Bisa jadi kerudung dibalutkan di kepala, atau sangat tipis sehingga tetap menampakkan kulit dan rambutnya.

Kerusakan ini sangat mungkin masih akan terus berkembang semakin parah. Jika kita renungkan sabda Rasulullah yang tersebut di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra;

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كأذْنَابِ البَقَر,بَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا.

“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring yang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.” (HR Muslim)

Sabda Rasulullah ini merupakan salah satu kemukjizatan beliau. Betapa tidak, di masa beliau hidup orang berpakaian tetapi telanjang belum muncul, sehingga beliau tidak melihatnya. Meskipun begitu beliau memberitahukan bahwa kelak akan ada dua golongan penghuni neraka yang saat itu belum ada. Salah satunya adalah kaum wanita yang berpakaian, tetapi dengan pakaiannya itu ia tetap telanjang.

Yang dimaksud dengan wanita berpakaian tetapi telanjang adalah mereka mengenakan pakaian tetapi tidak benar-benar menutupi aurat yang seharusnya ditutup.

Di dalam Tanwirul Hawalik disebutkan pendapat Ibnu Abdul Barr tentang makna kasiyat ’ariyat, ” Yaitu para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya. Memang mereka sudah dinamakan berpakaian, tetapi kenyataannya mereka tetap talanjang”.

Sementara Imam an-nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna ini, ” Mereka berpakaian dengan nikmat Allah, tetapi telanjang dari rasa syukur. Ada juga yang berpendapat, berpakaian dengan pakaian dhohir tetapi telanjang dari kebaikan. Ada juga yang mengatakan maknanya adalah menutup sebagian anggot badanya tetapi membuka sebagian yang lain. Sengaja sebagian itu ditampakkan untuk hiasan, memperlihatkan kecantikan dan semacamnya. Dan ada lagi yang berpendapat, maknanya adalah memakai pakaian yang tipis sehingga memperlihatkan warna kulit badannya.

Dari pendapat para ulama’ di atas, bisa kita garis bawahi bahwa istilah berpakaian tetapi telanjang bisa disematkan kepada orang yang berpakaian mini, tipis atau ketat. Karena ketika mereka memakainya, ada sebagian anggota badan yang terbuka. Kalaupun tidak tampak warna kulitnya, tetapi lekuk-lekuknya masih tampak.

Berpakaian Wanita yang Syar’i

Fungsi utama seseorang berpakaian itu sesungguhnya adalah untuk menutupa urat. Setelah aurat tertutup baru ada fungsi kedua, yaitu untuk keindahan. Dan keindahan ini bukan keindahan tubuh, tetapi kepantasan pakaian yang dikenakan, atau dalam istilah lain dikatakan wellgromed.

Wahai bani adam, telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan sebagai perhiasan (al-maidah:26)

Pakaian yang memenuhi standar syar’i, yaitu pakaian yang menutup seluruh bagian aurat, ukurannya cukup besar sehingga seluruh tubuh tertutupi, dan tidak muncul lekukan badan. Cukup tebal, sehingga kulit tidak nampak di balik pakaian.

Apabila pakaian itu tipis maka ia tidak layak untuk dipakai. Jika tidak ada kain yang lain, maka ketika memakai pakaian yang berbahan tipis itu hendaklah seorang wanita memakai pakaian dalam yang juga menutup aurat sehingga tidak menampakkan garis-garis pakaian khas mereka. Demikainlah kaum muslimin dahulu berpakaian. Di dalam kitab al-Musnad Imam Ahmad menyebutkan hadits, meskipun sanadnya tidak begitu kuat, dari Usamah bin Zaid ra berkata, “Rasulullah saw memberi pakaian kepadaku pakaian Qibthiyah lalu pakaian itu saya berikan kepada isteriku, maka Rasulullah saw bersabda kepadaku: “Kenapa kamu tidak mengenakan pakaian Qibthiyah itu? Saya berkata, “Saya berikan kepada isteriku.” Maka Rasulullah saw bersabda,

مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

“Suruh dia untuk mengenakan pakaian dalam, sesungguhnya saya khawatir anggota tubuhnya tampak.”

Imam al-Qurthubi ketika menafsirkan surat an-Nur ayat 31, berkata bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang mode pakaian wanita, yaitu hendaknya dia menutupkan kain kerudung ke dadanya agar tertutup rapi. Setelah memberikan penjelasan demikian, beliau menyebutkan sebuah atsar dari Aisyah bahwasanya Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar ra masuk ke rumah Aisyah dengan pakaian yang memperlihatkan lehernya maka Aisyah mengeluhkan dan berkata,

إِنَّمَا يُضْرَبُ بِالْكَثِيْفِ الَّذِيْ يَسْتُرُ

“Kenakanlah pakaian yang tebal, yang menutup”.

Selain tebal dan menutup seluruh badan, pakaian seorang wanita juga harus berbeda dengan pakaian kaum lelaki, dan juga tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.

Dosa Besar

Marilah kita perhatikan kembali hadits Rasulullah saw di atas. Di dalam hadits tersebut terdapat kata,

لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا

Mereka tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.”

Sabda beliau ini masuk ke dalam kategori ancaman. Tidak main-main, bau sorga saja yang dapat tercium dari jarak yang sangat jauh, tidak akan dia rasakan. Hadits ini menekankan betapa burunya tindakan tersebut.

Setiap kemaksiatan yang disertai dengan ancaman masuk neraka, tindakan itu masuk dalam kategori dosa besar. Dengan demikian, sikap sembrono dalam berpakaian, yang menyebabkan pakaian tidak sempurna, sehingga di balik pakaian itu aurat masih terlihat adalah termasuk ke dalam kelompok dosa besar. Allahu a’lam bish-showab

[muslimdaily.net]

Kamis, 17 Juni 2010

SEX BEFORE MARRIAGE "bukan cinta sejati"

Dua sejoli itu duduk berdampingan di sebuah taman yang rindang yang penuh pepohonan. Mereka berdua sebenarnya tidak sendirian. Karena tak jauh dari tempat mereka bercengkerama, belasan pasangan laki perempuan yang lain juga duduk menyepi.
Apakah yang duduk-duduk ini pasangan suami istri? Bukan. Mereka adalah pasangan muda-mudi yang menumpahkan perasaan kasmarannya. Sayangnya, cara yang mereka tempuh adalah cara yang keliru. Pemandangan seperti itu bukan lagi hal yang asing ditemukan. Bahkan tak jarang aktivitas pacaran tersebut dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Kebanyakan muda-mudi yang belum punya status nikah tetap nekad bermaksiat di tempat mulia semacam itu.

Pacaran Sudah Jelas Jalan Menuju Zina

Wahai muda-mudi ... Jalan manakah lagi yang lebih dekat pada zina selain pacaran? Bukankah banyak kasus zina berawal dari tindak tanduk perkenalan diri lewat pacaran? Hal ini tidak bisa disangkal lagi, apalagi untuk sekarang ini. Sudah banyak berita yang kita saksikan. Hanya karena kenalan lewat media FB, hingga suka sama suka, dua sejoli dan yang satunya masih duduk di bangku kelas 2 SMP (14 tahun) akhirnya jalan berdua dengan kenalannya hingga si gadis kecil dibawa lari jauh dari ortunya. Terjadilah apa yang terjadi. Si gadis kecil pun dirayu-rayu oleh si laki-laki hingga akhirnya mau melepaskan keperawanannya hanya karena rayuan gombal.

Lihatlah adik-adikku ... Bukankah pacaran ini benar-benar jalan menuju zina? Awalnya dari kenalan. Lalu beranjak janjian kencan. Lalu dibawa ke tempat sepi. Setelah itu beranjak ke yang lebih parah. Maka terjadilah zina yang tidak disangka-sangka dari awal, hanya karena alasan true love, membuktikan cinta yang sebenarnya.

Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Ulama terkemuka yaitu Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Allah melarang mendekati zina. Oleh karenanya, sekedar mencium lawan jenis saja otomatis terlarang. Karena segala jalan menuju sesuatu yang haram, maka jalan tersebut juga menjadi haram. Itulah yang dimaksud dengan ayat ini.”[1]

Coba perhatikan penjelasan di atas wahai adikku ... Kita dapat suatu pelajaran bahwa setiap hal yang dapat mengantarkan pada yang haram atau dosa besar, maka itu semua menjadi terlarang. Ingatlah bahwa ayat di atas bukan hanya memperingatkan perbuatan zina yang merupakan dosa besar. Namun ayat yang mulia di atas juga memperingatkan segala jalan yang dapat mengantarkan pada zina. Segala jalan menuju zina saja dilarang karena kita dilarang mendekati zina, maka melakukan zina lebih-lebih terlarang lagi.

Namun banyak muda-mudi yang kami sayangkan belum memahami ayat tersebut. Allah Ta’ala sebenarnya cukup menyampaikan ayat yang ringkas saja, namun cakupannya luas untuk melarang hal-hal lainnya. Dari sini, maka aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis itu terlarang dan aktivitas menyentuh lawan jenis juga terlarang. Apalagi dua aktivitas yang kami sebutkan ini ada larangan khususnya.

Untuk aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”[2] Ini menunjukkan terlarangnya kholwat (berdua-duaan antara lawan jenis).

Untuk aktivitas menyentuh lawan jenis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tunjukkan larangannya dalam sabdanya,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[3] Artinya, menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom termasuk keharaman karena dinamakan dengan zina yang juga haram.

Penjelasan di atas sebenarnya sudah cukup menyatakan bahwa pacaran itu terlarang. Jika ada yang masih mengatakan bahwa ada pacaran yang halal yaitu pacaran Islami, maka cukup kami jawab, “Bagaimana mau dikatakan halal sedangkan pelanggaran di atas masih ditemui? Jika kita nekad mengatakan ada pacaran Islami, maka kita juga seharusnya berani mengatakan ada zina Islami, khomr Islami, judi Islami dan sebagainya.” Hanya Allah yang beri taufik.

Lebih Parah Dari Itu

Kalau duduk merapat, berangkulan, berciuman dan sejenisnya yang dilakukan oleh laki perempuan non mahrom yang tak diikat tali pernikahan saja sudah tidak boleh dan dilarang oleh ajaran Islam, bagaimana jika lebih dari itu? Namun inilah yang disayangkan tersebar luas di kalangan muda-mudi. Mereka begitu mudahnya membuktikan cinta, namun dengan jalan yang keliru yaitu dengan “sex before marriage (SBM)”, atau istilah kerennya adalah dengan “making love”. Sekeren apapun namanya namun hakekatnya tetap sama yaitu menerjang larangan Allah dengan melakukan dosa besar zina. Inilah yang dikatakan oleh mereka-mereka sebagai pembuktian cinta. Inilah yang katanya true love, cinta sebenarnya. Bagaimana mungkin zina dinamakan true love sedangkan di sana menerjang larangan Allah yang termasuk dosa besar?

Bukankah Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam kitabnya yang mulia,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32)? Lihatlah bahwa zina di sini disebut dengan perbuatan yang keji dan sejelek-jelek jalan.

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[4] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” [5]

Meski larangan-larangan zina dalam berbagai dalil di atas begitu tegas dan ancamannya begitu berat ternyata banyak remaja yang terjebak dalam perbuatan keji tersebut. Survey, data yang diperoleh dan dipublikasikan oleh banyak kalangan semakin membuat hati miris. Kadang timbul pertanyaan setelah membacanya? Sudah benar-benar rusakkah pemuda Islam kita?

Haruskah Membuktikan True Love Lewat Making Love?

Mereka yang melakukan aktivitas pacaran, memberikan alasan bahwa seks sebelum nikah (sex before marriage) adalah bukti cinta sejati. Logika mereka, yang namanya cinta itu butuh pengorbanan. Nah, kalau wanita yang diajak pacaran, maka ia harus mau berkorban. Apa bentuk pengorbanannya? Tak lain dan tak bukan adalah mengorbankan kesucian mereka. Naudzu billah.

Tentu ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk memperturutkan hawa nafsu rendahan. Yang benar adalah bila seseorang cinta pada seseorang pasti ia akan berusaha memberikan kebaikan kepada orang yang dicintainya dan tak rela bila kekasihnya terjerumus dalam kesengsaraan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ
“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, seorang hamba tidak beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapat kebaikan.”[6]

Bila kita benar-benar cinta kepada seorang wanita dan sebaliknya, maka kita akan bersungguh-sungguh menjaga kesuciannya karena itu adalah suatu kebaikan sebagaimana kita pula ingin memperolehnya. Tentu hal itu tidak ditempuh lewat jalan pacaran dan berhubungan seks di luar jalan yang benar. Pengorbanan yang benar dalam cinta bukan berkorban untuk maksiat, namun berkorban dengan mengerahkan seluruh kemampuan menjaga kesucian diri dan orang yang dicinta serta berusaha meraih hubungan yang dihalalkan oleh Allah. Yakinlah adikku, jika kita benar-benar tulus ingin menjaga kesucian diri dan meraih yang halal, Allah pasti akan menolong. Ingat selalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah yang ingin menjaga kehormatan dirinya.”[7] Oleh karenanya, jika seseorang betul-betul ingin menjaga kesucian dirinya, maka tempuhlah jalan yang benar yaitu melalui jenjang pernikahan, niscaya pertolongan Allah akan terus datang. Yakinlah!

Jadi cinta sejati dibuktikan lewat jalan yang benar yaitu lewat jalan menikah. Jika belum mampu, maka bersabarlah. Sibukkanlah diri dengan hal-hal yang baik. Jauhi pergaulan dengan lawan jenis kecuali jika darurat. Banyak memohon kepada Allah agar diberikan kemudahan untuk terlepas dari zina dan segala jalan menuju perbuatan yang keji tersebut.

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada setiap muda-mudi yang membaca risalah ini.



Disusun di Panggang, Gunung Kidul, 26 Rabi’ul Awwal 1431 H (12/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com , dipublish ulang oleh http://rumaysho.com [8]

SEX BEFORE MARRIAGE


Dua sejoli itu duduk berdampingan di sebuah taman yang rindang yang penuh pepohonan. Mereka berdua sebenarnya tidak sendirian. Karena tak jauh dari tempat mereka bercengkerama, belasan pasangan laki perempuan yang lain juga duduk menyepi.
Apakah yang duduk-duduk ini pasangan suami istri? Bukan. Mereka adalah pasangan muda-mudi yang menumpahkan perasaan kasmarannya. Sayangnya, cara yang mereka tempuh adalah cara yang keliru. Pemandangan seperti itu bukan lagi hal yang asing ditemukan. Bahkan tak jarang aktivitas pacaran tersebut dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Kebanyakan muda-mudi yang belum punya status nikah tetap nekad bermaksiat di tempat mulia semacam itu.

Pacaran Sudah Jelas Jalan Menuju Zina

Wahai muda-mudi ... Jalan manakah lagi yang lebih dekat pada zina selain pacaran? Bukankah banyak kasus zina berawal dari tindak tanduk perkenalan diri lewat pacaran? Hal ini tidak bisa disangkal lagi, apalagi untuk sekarang ini. Sudah banyak berita yang kita saksikan. Hanya karena kenalan lewat media FB, hingga suka sama suka, dua sejoli dan yang satunya masih duduk di bangku kelas 2 SMP (14 tahun) akhirnya jalan berdua dengan kenalannya hingga si gadis kecil dibawa lari jauh dari ortunya. Terjadilah apa yang terjadi. Si gadis kecil pun dirayu-rayu oleh si laki-laki hingga akhirnya mau melepaskan keperawanannya hanya karena rayuan gombal.

Lihatlah adik-adikku ... Bukankah pacaran ini benar-benar jalan menuju zina? Awalnya dari kenalan. Lalu beranjak janjian kencan. Lalu dibawa ke tempat sepi. Setelah itu beranjak ke yang lebih parah. Maka terjadilah zina yang tidak disangka-sangka dari awal, hanya karena alasan true love, membuktikan cinta yang sebenarnya.

Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Ulama terkemuka yaitu Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Allah melarang mendekati zina. Oleh karenanya, sekedar mencium lawan jenis saja otomatis terlarang. Karena segala jalan menuju sesuatu yang haram, maka jalan tersebut juga menjadi haram. Itulah yang dimaksud dengan ayat ini.”[1]

Coba perhatikan penjelasan di atas wahai adikku ... Kita dapat suatu pelajaran bahwa setiap hal yang dapat mengantarkan pada yang haram atau dosa besar, maka itu semua menjadi terlarang. Ingatlah bahwa ayat di atas bukan hanya memperingatkan perbuatan zina yang merupakan dosa besar. Namun ayat yang mulia di atas juga memperingatkan segala jalan yang dapat mengantarkan pada zina. Segala jalan menuju zina saja dilarang karena kita dilarang mendekati zina, maka melakukan zina lebih-lebih terlarang lagi.

Namun banyak muda-mudi yang kami sayangkan belum memahami ayat tersebut. Allah Ta’ala sebenarnya cukup menyampaikan ayat yang ringkas saja, namun cakupannya luas untuk melarang hal-hal lainnya. Dari sini, maka aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis itu terlarang dan aktivitas menyentuh lawan jenis juga terlarang. Apalagi dua aktivitas yang kami sebutkan ini ada larangan khususnya.

Untuk aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”[2] Ini menunjukkan terlarangnya kholwat (berdua-duaan antara lawan jenis).

Untuk aktivitas menyentuh lawan jenis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tunjukkan larangannya dalam sabdanya,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[3] Artinya, menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom termasuk keharaman karena dinamakan dengan zina yang juga haram.

Penjelasan di atas sebenarnya sudah cukup menyatakan bahwa pacaran itu terlarang. Jika ada yang masih mengatakan bahwa ada pacaran yang halal yaitu pacaran Islami, maka cukup kami jawab, “Bagaimana mau dikatakan halal sedangkan pelanggaran di atas masih ditemui? Jika kita nekad mengatakan ada pacaran Islami, maka kita juga seharusnya berani mengatakan ada zina Islami, khomr Islami, judi Islami dan sebagainya.” Hanya Allah yang beri taufik.

Lebih Parah Dari Itu

Kalau duduk merapat, berangkulan, berciuman dan sejenisnya yang dilakukan oleh laki perempuan non mahrom yang tak diikat tali pernikahan saja sudah tidak boleh dan dilarang oleh ajaran Islam, bagaimana jika lebih dari itu? Namun inilah yang disayangkan tersebar luas di kalangan muda-mudi. Mereka begitu mudahnya membuktikan cinta, namun dengan jalan yang keliru yaitu dengan “sex before marriage (SBM)”, atau istilah kerennya adalah dengan “making love”. Sekeren apapun namanya namun hakekatnya tetap sama yaitu menerjang larangan Allah dengan melakukan dosa besar zina. Inilah yang dikatakan oleh mereka-mereka sebagai pembuktian cinta. Inilah yang katanya true love, cinta sebenarnya. Bagaimana mungkin zina dinamakan true love sedangkan di sana menerjang larangan Allah yang termasuk dosa besar?

Bukankah Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam kitabnya yang mulia,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32)? Lihatlah bahwa zina di sini disebut dengan perbuatan yang keji dan sejelek-jelek jalan.

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[4] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” [5]

Meski larangan-larangan zina dalam berbagai dalil di atas begitu tegas dan ancamannya begitu berat ternyata banyak remaja yang terjebak dalam perbuatan keji tersebut. Survey, data yang diperoleh dan dipublikasikan oleh banyak kalangan semakin membuat hati miris. Kadang timbul pertanyaan setelah membacanya? Sudah benar-benar rusakkah pemuda Islam kita?

Haruskah Membuktikan True Love Lewat Making Love?

Mereka yang melakukan aktivitas pacaran, memberikan alasan bahwa seks sebelum nikah (sex before marriage) adalah bukti cinta sejati. Logika mereka, yang namanya cinta itu butuh pengorbanan. Nah, kalau wanita yang diajak pacaran, maka ia harus mau berkorban. Apa bentuk pengorbanannya? Tak lain dan tak bukan adalah mengorbankan kesucian mereka. Naudzu billah.

Tentu ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk memperturutkan hawa nafsu rendahan. Yang benar adalah bila seseorang cinta pada seseorang pasti ia akan berusaha memberikan kebaikan kepada orang yang dicintainya dan tak rela bila kekasihnya terjerumus dalam kesengsaraan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ
“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, seorang hamba tidak beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapat kebaikan.”[6]

Bila kita benar-benar cinta kepada seorang wanita dan sebaliknya, maka kita akan bersungguh-sungguh menjaga kesuciannya karena itu adalah suatu kebaikan sebagaimana kita pula ingin memperolehnya. Tentu hal itu tidak ditempuh lewat jalan pacaran dan berhubungan seks di luar jalan yang benar. Pengorbanan yang benar dalam cinta bukan berkorban untuk maksiat, namun berkorban dengan mengerahkan seluruh kemampuan menjaga kesucian diri dan orang yang dicinta serta berusaha meraih hubungan yang dihalalkan oleh Allah. Yakinlah adikku, jika kita benar-benar tulus ingin menjaga kesucian diri dan meraih yang halal, Allah pasti akan menolong. Ingat selalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah yang ingin menjaga kehormatan dirinya.”[7] Oleh karenanya, jika seseorang betul-betul ingin menjaga kesucian dirinya, maka tempuhlah jalan yang benar yaitu melalui jenjang pernikahan, niscaya pertolongan Allah akan terus datang. Yakinlah!

Jadi cinta sejati dibuktikan lewat jalan yang benar yaitu lewat jalan menikah. Jika belum mampu, maka bersabarlah. Sibukkanlah diri dengan hal-hal yang baik. Jauhi pergaulan dengan lawan jenis kecuali jika darurat. Banyak memohon kepada Allah agar diberikan kemudahan untuk terlepas dari zina dan segala jalan menuju perbuatan yang keji tersebut.

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada setiap muda-mudi yang membaca risalah ini.





Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com , dipublish ulang oleh http://rumaysho.com [8]

HARTA HANYA TITIPAN ILAHI


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Yang harus engkau ingat dalam benakmu ... Hartamu hanyalah titipan ilahi.



Allah Ta’ala berfirman,

آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)

Faedah dari ayat di atas:

Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya.

Kedua: Dorongan untuk berinfak.

Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak.

Keempat: Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ”

Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”

Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238)

Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya.

Renungkanlah hal ini ... !

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Panggang-GK, 25 Jumadil Awwal 1431 H

HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MENGAMALKANNYA



Oleh : Abu Al-Jauzaa'

Tanya :
Apa hukumnya memikirkan sesuatu untuk melakukan yang haram....seperti misalnya memikirkan untuk mencuri atau berbuat zina sedangkan dia mengetahui bahwa dirinya tidak akan berbuat seperti itu walau peluang/jalan untuk hal tersebut mudah baginya ?

Jawab :
Segala hal yang terjadi pada seseorang dari pikiran-pikiran yang buruk seperti memikirkan untuk berbuat zina, mencuri, minum khamr, atau lainnya; sedangkan ia tidak melakukannya sedikitpun (dari perbuatan tersebut), maka hal itu dimaafkan. Orang tersebut tidak mendapatkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhari Kitaabuth-Thalaq (4968), Shahih Muslim Kitaabul-Iman (127), Sunan At-Tirmidzi Kitaabuth-Thalaaq (1183), Sunan An-Nasa’i Kitaabuth-Thalaaq (3435), Sunan Abu Dawud Kitaabuth-Thalaaq (2209), Sunan Ibnu Majah Kitaabuth-Thalaaq (2040), dan Musnad Ahmad bin Hanbal (2/393) :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم متفق على صحته

”Sesungguhnya Allah memperbolehkan umatku (tidak dianggap dosa) apa-apa yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan” (Muttafaqun ’alaihi)

Dan sabda beliau shallallaahu ’alaihi wasallam :

من هم بسيئة فلم يفعلها لم تكتب عليه

”Barangsiapa yang berkeinginan terhadap sesuatu yang buruk namun ia tidak melakukannya, maka hal itu tidak dicatat sebagai satu dosa”.

Dalam lain riwayat :

كتبت حسنة؛ لأنه تركها من جرائي متفق عليه من حديث ابن عباس رضي الله عنهما

”Akan ditulis sebagai satu kebaikan (pahala), karena ia meninggalkannya karena Aku (Allah)” (Muttafaqun ’alaihi dari hadits Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma).

Makna hadits tersebut adalah bahwa ia meninggalkan keburukan yang ingin ia lakukan tersebut karena Allah. Maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan (pahala). Adapun jika ia meninggalkan keburukan tersebut karena sebab yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai keburukan (dosa) atau kebaikan (pahala) baginya. Ini adalah karunia dan rahmat yang diberikan oleh Allah subhaanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Segala puji dan syukur hanya bagi Allah, tiada tuhan yang berhak untuk disembah melainkan Dia.


[Majmuu’ Fataawaa wa Maqaalaat Ibni Baaz juz 5 halaman 424 – Free Program from http://www.islamspirit.com/].

(حكم التفكير في الحرام دون عمل

(الجزء رقم : 5، الصفحة رقم: 424)

س : ما حكم التفكير بفعل الأشياء المحرمة ... كأن يفكر شخص أن يسرق مثلا أو يفكر أن يزني وهو يعلم من ذات حاله أنه لن يفعل ذلك لو تيسرت له السبل؟

ج : ما يقع في نفس الإنسان من الأفكار السيئة كأن يفكر في الزنا أو السرقة أو شرب المسكر أو نحو ذلك , ولا يفعل شيئا من ذلك فإنه يعفى عنه ولا يلحقه بذلك ذنب؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : صحيح البخاري الطلاق (4968),صحيح مسلم الإيمان (127),سنن الترمذي الطلاق (1183),سنن النسائي الطلاق (3435),سنن أبو داود الطلاق (2209),سنن ابن ماجه الطلاق (2040),مسند أحمد بن حنبل (2/393). إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم متفق على صحته , وقوله : صلى الله عليه وسلم : من هم بسيئة فلم يفعلها لم تكتب عليه , وفي لفظ : كتبت حسنة؛ لأنه تركها من جرائي متفق عليه من حديث ابن عباس رضي الله عنهما .والمعنى أنه من ترك السيئة التي هم بها من أجل الله كتبها الله له حسنة , وإن تركها لأسباب أخرى لم تكتب عليه سيئة, ولم تكتب له حسنة , وهذا فضل من الله سبحانه ورحمة لعباده , فله الحمد والشكر لا إله غيره ولا رب سواه

Sumber :


Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/06/hukum-memikirkan-sesuatu-yang-haram.html#ixzz0r6mrzHuI

ORANG BERTAKWA TAK PERNAH MERASA MISKIN





Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

Adapun mengenai firman Allah Ta’ala,

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah akan menghilangkan bahaya dan memberikan jalan keluar bagi orang yang benar-benar bertakwa pada-Nya. Allah akan mendatangkan padanya berbagai manfaat berupa dimudahkannya rizki. Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh manusia. Rizki yang dimaksud di sini adalah rizki dunia dan rizki akhirat.

Sebagian orang mengatakan, “Orang yang bertakwa itu tidak pernah merasa fakir sama sekali.” Lalu ada yang bertanya, “Mengapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Karena Allah Ta’ala berfirman:

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)”

Kemudian ada yang bertanya kembali, “Kami menyaksikan sendiri bahwa di antara orang yang bertakwa, ada yang tidak punya apa-apa. Namun memang ada sebagian lagi yang diberi banyak rizki.”

Jawabannya, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang bertakwa akan diberi rizki dari jalan yang tak terduga. Namun ayat itu tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak bertakwa tidak diberi rizki. Bahkan setiap makhluk akan diberi rizki sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya” (QS. Huud: 6). Bahkan hamba yang menerjang yang haram termasuk yang diberi rizki. Orang kafir tetap diberi rizki padahal rizki itu boleh jadi diperoleh dengan cara-cara yang haram, boleh jadi juga dengan cara yang baik, bahkan boleh jadi pula diperoleh dengan susah payah.

Sedangkan orang yang bertakwa, Allah memberi rizki pada mereka dari jalan yang tidak terduga. Rizkinya tidak mungkin diperoleh dengan cara-cara yang haram, juga tidak mungkin rizki mereka dari yang khobits (yang kotor-kotor). Perlu diketahui bahwa orang yang bertakwa tidak mungkin dihalangi dari rizki yang ia butuhkan. Ia hanyalah dihalangi dari materi dunia yang berlebih sebagai rahmat dan kebaikan padanya. Karena boleh jadi diluaskannya rizki malah akan membahayakan dirinya. Sedangkan disempitkannya rizki malah mungkin sebagai rahmat baginya. Namun beda halnya dengan keadaan manusia yang Allah ceritakan,

{ فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ } { وَأَمَّا إذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ } { كُلًّا }
“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian).” (QS. Al Fajr: 15-16)

Senyatanya tidak demikian. Belum tentu orang yang diluaskan rizkinya, ia berarti dimuliakan. Sebaliknya orang yang disempitkan rizkinya, belum tentu ia dihinakan. Bahkan boleh jadi seseorang dilapangkan rizki baginya hanya sebagai istidroj (agar ia semakin terlena dengan maksiatnya). Begitu pula boleh jadi seseorang disempitkan rizkinya untuk melindungi dirinya dari bahaya. Sedangkan jika ada orang yang sholih yang disempitkan rizkinya, boleh jadi itu karena sebab dosa-dosa yang ia perbuat sebagaimana sebagian salaf mengatakan,

إنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ

“Seorang hamba boleh jadi terhalang rizki untuknya karena dosa yang ia perbuat.”

Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكْثَرَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa yang memperbanyak beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”[1]

Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa kebaikan itu akan menghapus kejelekan, istighfar adalah sebab datangnya rizki dan berbagai kenikmatan, sedangkan maksiat adalah sebab datangnya musibah dan berbagai kesulitan. (Kita dapat menyaksikan hal tersebut dalam ayat-ayat berikut ini).

Allah Ta’ala berfirman,

الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آَيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (1) أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنَّنِي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ (2) وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ
“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa khabar gembira kepadamu daripada-Nya, dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya” (QS. Huud: 1-3)

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)
“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)

{ وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا } { لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ }
“Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak). Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya.” (QS. Al Jin: 16-17)

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96)

وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ
“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al Maidah: 66)

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30)

وَلَئِنْ أَذَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنَّا رَحْمَةً ثُمَّ نَزَعْنَاهَا مِنْهُ إنَّهُ لَيَئُوسٌ كَفُورٌ
“Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih.” (QS. Hud: 9)

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ
“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’: 79)

{ فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ } { فَلَوْلَا إذْ جَاءَهُمْ بَأْسُنَا تَضَرَّعُوا وَلَكِنْ قَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ }
“Kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan hati mereka telah menjadi keras, dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 42-43)

Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam kitabnya bahwa Dia akan menguji hamba-Nya dengan kebaikan atau dengan kejelekan. Kebaikan yang dimaksud adalah nikmat dan kejelekan adalah musibah. Ujian ini dimaksudkan agar hamba tersebut teruji sebagai hamba yang bersabar dan bersyukur. Dalam hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَقْضِي اللَّهُ لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدِ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Allah tidaklah menetapkan bagi seorang mukmin suatu ketentuan melainkan itu baikk baginya. Hal ini tidaklah mungkin kita jumpai kecuali pada seorang mukmin. Jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. Jika ia ditimpa suatu bahaya, ia bersabar, maka itu pun baik baginya.”

Demikian penjelasan dari Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (16/52-54). Semoga bermanfaat dan dapat sebagai penyejuk hati yang sedang gundah.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Panggang-GK, 26 Jumadil Awwal 1431 H (10/05/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

MENYINGKAP KEBOHONGAN KCB




⋘◊▬▬⊰ ⊱▬▬◊⋙
MENYINGKAP KEBOHONGAN KCB Posted By Abu Ayaz

Kategori : As Sunnah


Share Oleh: Abu Aqil al-Atsary


Dalam sebuah iklan film yang banyak disiarkan dalam berbagai media, sebuah film berjudul “Ketika Cinta Bertasbih” yang digarap oleh Habiburrahman el-Siraji yang juga telah sukses dengan filmnya “Ayat-ayat Cinta”. Konon katanya film ini menjelaskan dalil-dalil yang sangat jelas yang menentang poligami. Pantas saja jika film ini digandrungi oleh banyak kaum hawa bahkan banyak para tokoh yang katanya “ulama” juga menyambut baik film tersebut.

Memang penulis belum menonton langsung film tersebut, akan tetapi dari iklan yang ditayangkan di telivisi, ada satu kalimat dalam film tersebut yang penulis anggap penting dan menarik untuk diungkap kebenarannya, kalimat tersebut diucapkan oleh salah seorang gadis yang berkata,

“aku ingin seperti Fatimah, yang tak mau dimadu sayyidina Ali“

Hal ini menjadi menarik karena ungkapan ini digunakan untuk menolak poligami. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, tulisan ini penulis suguhkan guna menyingkap kebohongan akan klaim bahwa Fatimah menolak poligami yang telah jelas hukum kebolehannya dalam Islam.


Hukum Poligami dalam al-Quran dan al-Hadits

Sebenarnya berpoligami telah jelas bagi kita hukumnya adalah boleh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا


" Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". [QS. Al-Nisa’: 3]


Dan telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi memiliki istri 10 orang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pilihlah 4 orang dan ceraikan yang lainnya.” [HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi, Lihat Tafsir ad-Durul Mantsur, Jalaluddin as-Suyuti, Juz IV, hal. 221]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menegaskan,
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما أحل الله في كتابه فهو حلال، وما حرم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عفو، فاقبلوا من الله عافيته، فإن الله لم يكن لينسى شيئاً، ثم تلا “وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا”


Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apa saja yang telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa saja yang diharamkan-Nya maka hukumnya Haram, dan Apa saja yang didiamkan-Nya maka hal itu dimaafkan, maka terimalah apa saja dari Allah yang dimaafkan-Nya, karena Sesungguhnya Allah tidak melupakan sesuatu pun.” Kemudian beliau SAW. Membaca “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS. Maryam: 64).” [HR. ath-Thabraniy, al-Bazar dan al-Hakim, sanadnya Mutsiqun (orang-orang tsiqoh). Lihat Majma’ az-Zawaid, al-Hatsamiy]

لا يضل ربي ولا ينسى

“Tuhan kami tidak akan salah dan tidak (pula) lupa.” [QS. Thaha: 52]


Demikianlah beberapa dalil yang qathi’ (tegas) yang menetapkan hukum seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari 1 (satu) istri hingga 4 (empat) orang. Namun anehnya, masih saja ada orang-orang yang ragu bahkan membuat keragu-raguan tentang hukum masalah ini yang telah jelas. Berbagai macam cara dilakukan guna mengaburkan hukum poligami ini, dengan menyimpangkan makna ayat, menafsirkannya dengan ro’yu (akal semata), hingga seperti apa yang dilakukan oleh Habiburrahman el-Siraji dengan film-nya “Ketika Cinta Bertasbih”.

لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

“Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu” [QS. At-Tahrim: 1]


Benarkah Fatimah Menolak Poligami?
Fatimah az-Zahra’ adalah putri bungsu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dari Khadijah. Pada tahun kedua sesudah hijrah (Juni 624), Fatimah dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib. Ketika melamar, disebutkan dari berbagai sumber, bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu tidak memiliki apa-apa. Sehingga akhirnya Rasulullan Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta ‘Ali menjual baju perang yang pernah ia berikan.

عن ابن عباس قال: لما تزوج عليٌّ فاطمة قال له رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: “أعطها شيئاً” قال: ما عندي شىء، قال: “أين درعك الحطمية؟


Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Ketika ‘Ali hendak menghendaki Fatimah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Ali, “berikan sesuatu (sebagai maharnya)”, Ali menjawab, “Aku tidak memiliki apa-apa, Rasulullah berkata, “Kemana Baju besi/perang (yang aku berikan kepadamu)? [HR. Abu Daud, Kitab Nikah, no hadits 2125]


Hingga suatu saat Ali bin Abi Thalib memiliki niat untuk menikah lagi. Mendengar niat Ali radhiyallahu ‘anhu tersebut, Fatimah pun menolak, Rasulullah juga menentang keras keinginan Ali bin Abi Thalib untuk menikah lagi. Ketika mendengar kabar itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru sebagaimana dalam hadits berikut,

حدثنا عبدالله بن عبيدالله بن أبي مليكة القرشي التيمي؛ أن المسور بن مخرمة حدثه؛

أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر، وهو يقول “إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم، علي بن أبي طالب. فلا آذن لهم. ثم لا آذن لهم. ثم لا آذن لهم. إلا أن يحب ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم. فإنما ابنتي بضعة مني. يريبني ما رابها. ويؤذيني ما آذاها”.

Dari Abdullah bin ‘Ubaidillah bin Abu Mulikah al-Qurasyi at-Taimi, Sesungguhnya Miswar bin Makramah mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri diatas mimbar dan beliau bersabda “Keluarga Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan ia mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” [HR. Muslim no hadits 2449 bab Fadhailul shahabah]


Akan tetapi, hadits ini yang menceritakan kejadian ini tidak hanya satu, sehingga mengambil kesimpulan menentang poligami hanya bermodalkan hadits tersebut sangatlah picik dan jauh dari sikap ilmiah –jika tidak ingin dikatakan jahil/bodoh-. Karena masih ada hadits lain yang menjadi penjelas atas hadits tersebut, kenapa Rasulullah bisa sangat emosi hanya karena anaknya hendak dimadu.

أن علي بن أبي طالب خطب بنت أبي جهل وعنده فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم فلما سمعت بذلك فاطمة أتت النبي صلى الله عليه و سلم فقالت له إن قومك يتحدثون أنك لا تغضب لبناتك وهذا علي ناكحا ابنة أبي جهل قال المسور فقام النبي صلى الله عليه و سلم فسمعته حين تشهد ثم قال أما بعد فإني أنكحت أبا العاص ابن الربيع فحدثني فصدقني وإن فاطمة بنت محمد مضغة مني وأنما أكره أن يفتنوها وإنها والله لا تجتمع بنت رسول الله وبنت عدو الله عند رجل واحد أبدا قال فترك علي الخطبة


“Sesungguhnya Ali meminang anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Fatimah mendengar tentang hal itu lalu kemudian dia datang kepada Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kaummu mengira bahwa kamu tidak marah karena putri-putrimu. Dan ini Ali (ingin) menikahi anak perempuan Abu Jahal.” Kemudian Miswar bin Makhramah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri, maka dia (Miswar) pun berdiri, ketika mengucapkan tasyahhud (seperti pada khutbah) dan berkata, “Amma Ba’d, Aku telah menikahkan Abu Âsh ibn Rabî’ kemudian dia berbicara kepadaku dan jujur kepadaku. Dan sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku dan aku tidak senang ada sesuatu yang menyakitinya. “Demi Allah, tidak berkumpul anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak perempuan musuh Allah pada satu laki-laki.” Kemudian Ali meninggalkan pinangannya. [HR. Muslim (lihat Fath al-Mun’im Syarh Shahih Muslim, Juz 9, hal 412 no. 5489), Abu Daud (nomor 2069), Ibnu Majah (hadits (1999) dan al-Muzzi menisbatkannya juga kepada riwayat Nasa`i]


Dari hadits ini nampak jelas sebuah kebenaran bahwa alasan Fatimah menolak dipoligami adalah karena ia tidak ingin dikumpulkan dengan putri Abu Jahal musuh Allah. Jelaslah keputusan Fatimah dan Rasulullah ini bukanlah sebuah penolakan akan poligami, melainkan penolakan terhadap Abu Jahal yang notabene memusuhi Rasulullah dan Dakwah Islamiyah kala itu.


Dan jika kita perhatikan hadits lain yang juga menceritakan kejadian ini, disana jelas disebutkan bahwa tindakan penolakan dari Rasulullah ini bukanlah sebuah penentangan akan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam shahihnya, Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda,

وإني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما. ولكن، والله! لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا أبدا


Dan sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan apa yang telah dihalalkan, dan juga tidak mengharamkan apa yang telah dihalalkan, akan tetapi, Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri musuh Allah dalam satu tempat selama-lamanya. [HR. Muslim no. 5488]



Dalam hadits ini, semakin tegas pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengatakan “Aku tidaklah mengharamkan apa yang telah dihalalkan….” Tentunya hal ini menjadi senjata pamungkas untuk membungkam mulut orang-orang yang menggunakan hadits penolakan Fatimah tersebut untuk menolak hukum poligami yang telah ditetapkan dengan jelas hukum kebolehannya oleh Allah Dzat yang Maha Kuasa.

فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ

“Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka la’nat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu.” [QS. Al-Baqarah: 89]

Kesimpulan yang dapat kita petik dari pembahasan singkat ini adalah, jika suatu hukum telah jelas disebutkan dalam al-Quran dan al-Hadits, sekuat apapun orang berusaha untuk mengaburkannya, menentangnya dan menolaknya maka hasilnya adalah sia-sia belaka dan hanya murka Allah sajalah yang akan didapatnya kelak.

Film “Ketika Cinta Bertasbih” yang sedang populer dan diminati banyak orang, tanpa disadari memuat sebuah kebohongan atas nama putri Rasulullah dan menggunakannya untuk menolak hukum Allah. Dan seharusnya kita lebih berhati-hati akan upaya-upaya musuh-musuh Allah yang senantiasa ingin menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Allah yang sebenarnya. Sikap selektif seharusnya dimiliki oleh kaum muslimin untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga kita tetap berada diatas jalan yang lurus yang senantiasa kita harap-harapkan dalam setiap shalat kita.

Mudah-mudahan tulisan ini membuka mata kita semua bahwa serangan terhadap kaum muslimin itu tidak hanya dari segi serangan fisik akan tetapi serangan pemikiran lebih gencar dilakukan bahkan oleh orang-orang Islam sendiri. Wallahul Musta’an

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

"Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” [QS. At-taubah: 65-66]



Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/06/menyingkap-kebohongan-kcb.html#ixzz0r6g5QFn8

Selasa, 15 Juni 2010

MENGUSAP JILBAB KETIKA BERWUDHU, BOLEHKAH?

Posted By Abu Ayaz

Kategori : Fiqh


Share Oleh : Ummu Isma'il
Muroja’ah: Muhammad Abduh Tuasikal

Seringkali seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Inginnya berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat). Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185).

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan kerudungnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.

Seorang wanita boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai kerudung penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap kerudungnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut? Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?[1] Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita. Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”[2]

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.”[3]

Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimana pun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.”[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”[5]
Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain, atau udzur yang lain, maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata cara mengusap kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara[6], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:

Pertama: Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya.[7] Karena kerudung bagi seorang wanita bisa diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Kedua: Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.”[8]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.”[9]
Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari.[10]

Syarat-syarat mengusap kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir.

Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, in syaa Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapan pun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bilamana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci.[11]Wallahu a’lamu.

_______________
FooteNote
[1] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/186), Maktabah Syamilah
[2] HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya.
[3] HR. Muslim (1/231) no. 275
[4]Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah
[5]Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/218)
[6]Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was SunnatiMafhuumun wa Fadhoilu wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Maktabah Syamilah
[7] Lihat Syarh Al-‘Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)
[8] HR. Muslim (1/230) no. 274
[9]Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah
[10] Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
[11]Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)


Sumber : http://www.humairoh.inef.web.id/2010/06/mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html


Be the first to rate this [?]


Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/06/mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html#ixzz0quNa9WxC