ASSALAMUALAIKUM

ASSALAMUALAIKUM

Sabtu, 18 Februari 2012

ALLAH MAHA PEMBOLAK BALIK HATI

بسم الله الرحمن الرحيم

Subhaanallaah....
Maha Suci Allah Dzat Pembolak Balik Hati....
Bahwa Allah menguji pada setiap hamba-Nya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.

Hari yang indah saat bercakap dengan kawan....

"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....Rindu enggak denger khabarnya..."

"Wa'alaikumussalam Warahmatullai Wabarakatuh.....wah ana jarang buka fb ukht, paling buka liat inbox aja, rindu juga kayaknya lama gak ada khabar ya ukht....sehatkan kan ukht....?

"Alhamdulillah ana punya kabar baik, mudah-mudahan ikutan senang. Liburan kemaren kami pulang ke Medan dan Alhamdulillah keluarga telah menerima ana pakai cadar"

"Alhamdulillah senangnya ukht. susah memang meyakinkan keluarga, anapun begitu, mudah-mudahan jurus muka tembok and cuek ana bisa ana gunakan. Mudah-mudahan keluarga ukhti yang lainnya bisa cepat menerima, itun suatu kebahagiaan ya ukht"

"Alhamdulillah keluarga, intinya mama tersayang sudah menerimanya dan tak protes sama sekali, Allah dengan mudah membolak-balikan hati,  ana sangat bersyukur sekali dan sekarang tidak ada acara lagi buka pasang cadar. Puji syukur yang tidak terhingga"

"Alamdulillah ukht, Hidayah Allah telah menghampirinya. Tidak ada yang mustahil bagi Allah, yang tentunya berkat doa-doanya ukht, semoga tetap istiqamah ya ukht"

"InsyaAllah bantu dg doa ya ukhti, semoga kebahagiaan yang ana bagi ke ukhti walau cuma cerita dapat membuat ukhti senang dan keluarga juga dengan mudah menerima dakwah yang haq ini"

"InsyaAllah ana merasakan kebahagiaan ukhti, dan ana berharap keluarga anapun demikian, saling mendoakan ya ukht"

"Iya lumayan 4 tahun berfikir untuk itu dan sejak agustus tidak dibuka cadarnya dan kucing-kucingan dengan keluarga, Alhamdulilla mereka lihat dan kalimat yang keluarpun tidak menyakitkan. Yakin Allah membantu itu membuat senang. Ada cobaan lain tapi ana pasrahkan diri pada Allah. Kedalaman Tauid ini penting dan sangat menolong dalam semua kejadian, jadi tenang, semoga Allah memudahkan kita menegakkan sunnah di keluarga"

"AAmien Yaa Rabb"
"senyum"
"senyum"

Tak bisa berkata apa-apa, terharu juga senang , sahabatku di mudahkan Allah dalam menggapai harapannya.
Semoga Allah menetapkan kita ....mengistiqamahkan kita di Jalan Yang di Ridhai-Nya...(Aamien Yaa Rabb)

اللهم ثبت قلبي على دينك
"Wahai dzat pembolak balik hati,  tetapkanlah hati kepada Agama-Mu"
Maka jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu, dan jagalah Allah niscaya engkau mendapatkan-Nya dihadapanmu.

ومن يتق الله يجعل له من امره يسرا
"barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya " (At-Thalaq:4)

Imam Al-Bukhari telah meriwayatkan dari hadits yang bersumber dari Anas Bin Malik Radhiyallahu 'anhu, Ia bertutur, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaii Wasallam bersabda: Allah Subhanahu Wata'ala berfirman;

"اذا تقرب العبد الى شيبرا تقربت اليه ذراعا, واذا تقرب الي ذراعا تقربت اليه با,واذا اناني بمشي آتيته هروله
"Apabila seorang Hambaku mendekatkan diri kepadaKu sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya sehasta, dan apabila ia mendekatkan diri kepada-Ku sehasta, maka Aku mendekat kepadanya sedepa, dan apabila ia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka aku datang kepadanya berjalan dengan cepat". ( Shahih Bukhari no 7405)

Demi Allah, sesungguhnya yang mempunyai perhatian besar kepada masalah agamanya, dan sadar dengan kelalaiannya dan berharap pada hari kiamat kelak termasuk orang-orang yang selamat, pasti ia akan bersungguh-sungguh sepenuh hati untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat menyelamatkan hati dan terapi penyembuhannya disamping ia menghindari dan menjauhi segala hal yang dapat merusak atau membinasakannya.

Do'a ku selalu menyertaimu sahabatku tersayang....uhibbuki fillah....


Rabu, 04 Januari 2012

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :“ orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat. Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan :“ orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”. Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman : وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله . “Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” ( QS. As Syura, 10 ). Dan Allah Ta'ala juga berfirman : فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا . “Jika kamu belainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( As Sunnah ), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An Nisa’, 59 ). Oleh karena masing masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri penentu diantara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam. PERTAMA : DALIL DARI AL QUR’AN : Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam surat At Taubah : فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين . “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu ) adalah saudara saudaramu seagama.” ( QS. At Taubah, 11 ). Dan dalam surat Maryam, Allah berfirman : فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا . “Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 ). Relevansi ayat kedua, yaitu yang terdapat dalam surat Maryam, bahwa Allah berfirman tentang orang orang yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya :” kecuali orang yang bertaubat, beriman …”. Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu adalah tidak beriman. Dan relevansi ayat yang pertama, yaitu yang terdapat dalam surat At Taubah, bahwa kita dan orang orang musyrik telah menentukan tiga syarat : · Hendaklah mereka bertaubat dari syirik. · Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan · Hendaklah mereka menunaikan zakat. Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita. Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara seagama dengan kita. Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau tidak ada, melainkan jika seseorang keluar secara keseluruhan dari agama ; tidak dinyatakan hilang atau tidak ada karena kefasikan dan kekafiran yang sederhana tingkatannya. Cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala dalam ayat Qishash karena membunuh : فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان . “Maka barang siapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah ( yang memaafkan ) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi maaf ) membayar ( diyat ) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik ( pula ).” ( QS. Al Baqarah, 178 ). Dalam ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aala menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara orang yang dibunuhnya, padahal pidana membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang sangat berat hukumannya, Karena Allah Subhaanahu wa ta’aala berfirman : ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا أليما . “Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” ( QS. An Nisa’, 93 ). Kemudian cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala tentang dua golongan dari kaum mu’minin yang berperang : وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما, فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله، فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين، إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم . “Dan jika ada dua golongan dari orang orang mu’min berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali ( kepada perintah Allah ), maka damaikanlah antara keduannya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat adil, sesungguhnya orang orang mu’min adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…” ( QS. Al Hujurat, 9 ). Di sini Allah subhaanahu wa ta’aala menetapkan persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi orang mu’min termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shoheh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan periwayat yang lain, dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " سباب المسلم فسوق وقتاله كفر ". “Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran.” Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari Islam, sebab andaikata menyebabkan keluar dari islam maka tidak akan dinyatakan sebagai saudara seiman. Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa kedua belah pihak sekalipun berperang mereka masih saudara seiman. Dengan demikian jelaslah bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau kekafiran yang sederhana tingkatannya ( yang tidak menyebabkan keluar dari Islam ) maka persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan memerangi orang mu’min. Jika ada pertanyaan : apakah anda berpendapat bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat At Taubah tersebut ? Jawabnya adalah : orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad Rahimahullah. Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun diancam hukuman yang berat, sebagaimana yang terdapat dalam hadits hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan dibagian akhir hadits : " ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ". “ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke sorga atau ke neraka.” Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam bab “dosa orang yang tidak mau membayar zakat”. Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata menjadi kafir, tidak akan ada jalan baginya menuju sorga. Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits ini lebih didahulukan dari pada mafhum ( yang tersirat ) dari ayat yang terdapat dalam surat At Taubah tadi, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan dari pada mafhum. KEDUA : DALIL DARI AS SUNNAH : 1- Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ". “Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab al iman ). 2- Diriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib rodhiallohu ‘anhu, ia berkata : aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ". “Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka benar benar ia telah kafir.” ( HR. Abu Daud, Turmudzi, An Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad ). Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan kafir tidak sama dengan aturan Islam, karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir. 3- Diriwayatkan dalam shoheh Muslim, dari Ummu Salamah Radliallahu anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " ستكون أمـراء ، فتعرفون وتنكـرون ، فمن عرف برئ ، ومن أنكـر سلم ، ولكن من رضي وتابع ، قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا ما صلوا ". “Akan ada para pemimpin, dan diantara kamu ada yang mengetahui dan menolak kemungkaran kemungkaran yang dilakukan, barang siapa yang mengetahui bebaslah ia, dan barang siapa yang menolaknya selamatlah ia, akan tetapi barang siapa yang rela dan mengikuti, ( tidak akan selamat ), para sahabat bertanya : bolehkah kita memerangi mereka ?, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab :” Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.” 4- Diriwayatkan pula dalam shaheh Muslim, dari Auf bin Malik rodhiallohu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم، ويصلون عليكم وتصلون عليهم، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم، وتلعنونهم ويلعنونكم، قيل: يا رسـول الله، أفلا ننابذهم بالسيف ؟ قال : لا، ما أقاموا فيكم الصلاة ". “Pemimpinmu yang terbaik ialah mereka yang kamu sukai dan merekapun menyukaimu, serta mereka mendoakanmu dan kamupun mendoakan mereka, sedangkan pemimpinmu yang paling jahat adalah mereka yang kamu benci dan merekapun membencimu, serta kamu melaknati mereka dan merekapun melaknatimu, beliau ditanya : ya Rasulallah, bolehkan kita memusuhi mereka dengan pedang ?, beliau menjawab :” tidak, selama mereka mendirikan shalat dilingkunganmu.” Kedua hadits yang terahir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat, dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kakafiran yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shamit rodhiallohu ‘anhu : دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فبايعناه ، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا ، وأن لا ننازع الأمـر أهله، قال : إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان. “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengajak kami, dan kamipun membaiat beliau, diantara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan ( kepemimpinan ) ini, sabda beliau :” kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang terangan yang ada buktinya bagi kita dari Allah.” Atas dasar ini, maka perbuatan mereka meninggalkan shalat yang dijadikan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai alasan untuk menentang dan memerangi mereka dengan pedang adalah kekafiran yang terang terangan yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti. ***** Tidak ada satu nash pun dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah mu’min. kalaupun ada hanyalah nash nash yang menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La ilaha Illallah wa anna Muhammad Rasulullah”, dan pahala yang diperoleh karenanya, namun nash nash tersebut muqoyyad (dibatasi ) oleh ikatan ikatan yang terdapat dalam nash itu sendiri, yang dengan demikian tidak mungkin shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam suatu kondisi tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat, atau bersifat umum sehingga perlu difahami menurut dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, sebab dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat bersifat khusus, sedangkan dalil yang khusus itu harus didahulukan dari pada dalil yang umum. Jika ada pertanyaan : apakah nash nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu tidak boleh diberlakukan pada orang yang meninggalkannya karena mengingkari hukum kewajibannya ? Jawab : tidak boleh, karena hal itu akan mengakibatkan dua masalah yang berbahaya : Pertama : menghapuskan atribut yang telah ditetapkan oleh Allah dan dijadikan sebagai dasar hukum. Allah telah menetapkan hukum kafir atas dasar meninggalkan shalat, bukan atas dasar mengingkari kewajibannya, dan menetapkan persaudaraan seagama atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar mengakui kewajibannya, Allah tidak berfirman :” jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam pun tidak bersabda :” batas pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah mengingkari kewajiban shalat”, atau “perjanjian antara kita dan mereka ialah pengakuan terhadap kewajiban shalat, barang siapa yang mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir”. Seandainya pengertian ini yang dimaksud oleh Allah subhaanahu wa ta’aala dan Rasul-Nya, maka tidak menerima pengertian yang demikian ini berarti menyalahi penjelasan yang dibawa oleh Al Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman : ونزلنا عليك تبيانا لكل شيء . “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab ( Al Qur’an ) untuk menjelaskan segala sesuatu …” ( QS. An Nahl, 89 ). وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم . “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab ( Al Qur’an ) agar kamu menerangkan kepada umt manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka …” ( QS. An Nahl, 44 ). Kedua : menjadikan atribut yang tidak ditetapkan oleh Allah sebagai landasan hukum. Mengingkari kewjiban shalat lima waktu tentu menyebabkan kekafiran bagi pelakunya, tanpa alasan karena tidak mengetahuinya, baik dia mengerjakan shalat atau tidak mengerjakannya. Kalau ada seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan melengkapi segala syarat, rukun, dan hal hal yang wajib dan sunnah, namun dia mengingkari kewajiban shalat tersebut, tanpa ada suatu alasan apapun, maka orang tersebut kafir, sekalipun dia tidak meninggalkan shalat. Dengan demikian jelaslah bahwa tidak benar jika nash nash tersebut dikenakan pada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, yang benar ialah bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkannya keluar dari Islam, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abi Hatim dalam kitab Sunan, dari Ubadah bin Shamit rodhiallohu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah berwasiat kepada kita : " لا تشركوا بالله شيئا ، ولا تتركوا الصلاة عمدا ، فمن تركها عمدا متعمدا فقد خرج من الملة ". “Janganlah kamu berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, dan janganlah kamu sengaja meninggalkan shalat, barang siapa yang benar benar dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari Islam”. Demikian pula jika hadits ini kita kenakan pada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka penyebutan kata “shalat” secara khusus dalam nash nash tersebut tidak ada gunanya sama sekali. Hukum ini bersifat umum, termasuk zakat, puasa, dan haji, barang siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban tersebut karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir, jika tanpa alasan karena tidak mengetahui. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir menurut dalil sam’i atsari ( Al Qur’an dan As Sunnah ), maka menurut dalil aqli nadzari ( logika ) pun demikian. Bagaimana seseorang dikatakan mempunyai iman, sementara dia meninggalkan shalat yang merupakan sendi agama, dan pahala yang dijanjikan bagi orang yang mengerjakannya menuntut kepada setiap orang yang berakal dan beriman untuk segera melaksanakan dan mengerjakannya, serta ancaman bagi orang yang meninggalkannya menuntut kepada setiap orang yang berakal dan beriman untuk tidak meninggalkan dan melalaikannya. Dengan demikian, apabila seseorang meninggalkan shalat, berarti tidak ada lagi iman yang tersisa pada dirinya. Jika ada pertanyaan : apakah kekafiran bagi orang yang meninggalkan shalat tidak dapat diartikan sebagai kufur ni’mat, bukan kufur millah ( yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam ), atau diartikan sebagai kekafiran yang tingkatannya dibawah kufur akbar, seperti kekafiran yang disebutkan dalam hadits dibawah ini, yang mana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " اثنان بالناس هما بهم كفر : الطعن في النسب ، والنياحة على الميت ". “Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang keduanya merupakan suatu kekafiran bagi mereka, yaitu : mencela keturunan dan meratapi orang mati”. " سباب المسلم فسوق ، وقتاله كفر ". “Menghina seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran”. Jawab : pengertian seperti ini dengan mengacu pada contoh tersebut tidak benar, karena beberapa alasan : Pertama : bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam telah menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara kekafiran dan keimanan, antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan batas ialah yang membedakan apa saja yang dibatasi, serta memisahkannya dari yang lain, sehingga kedua hal yang dibatasi berlainan, dan tidak bercampur antara yang satu dengan yang lain. Kedua : shalat adalah salah satu rukun Islam, maka penyebutan kafir terhadap orang yang meninggalkannya berarti kafir dan keluar dari Islam, karena dia telah menghancurkan salah satu sendi Islam, berbeda halnya dengan penyebutan kafir terhadap orang yang mengerjakan salah satu macam perbuatan kekafiran. Ketiga : di sana ada nash nash lain yang menunjukkan bahwa oang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yang dengan kekafirannya menyebabkan ia keluar dari Islam. Oleh karena itu kekafiran ini harus difahami sesuai dengan arti yang dikandungnya, sehingga nash nash itu akan sinkron dan harmonis, tidak saling bertentangan. Keempat : penggunaan kata kufur berbeda beda, tentang meninggalkan shalat beliau bersabda : " إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ". “Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab al iman ). Di sini digunakan artikel “ al ”, dalam bentauk ma’rifah ( definite ), yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kekafiran yang sebenarnya, berbeda dengan penggunaan kata kufur secara nakirah ( indefinite ), atau “kafara” sebagai kata kerja, atau bahwa dia telah melakukan suatu kekafiran dalam perbuatan ini, bukan kekafiran mutlak yang menyebabkan keluar dari Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang bernama Iqtidha ashshirath al mustaqim cetakan As Sunnah al Muhammadiyah, hal 70, ketika menjelaskan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam : اثنان في الناس هما بهم كفر ... ” Ia mengatakan : sabda Nabi “ Keduanya merupakan kekafiran” artinya : kedua sifat ini adalah suatu kekafiran yang masih terdapat pada manusia, jadi, kedua sifat ini adalah suatu kekafiran, karena sebelum itu keduanya termasuk perbuatan perbuatan kafir, tetapi masih terdapat pada manusia. Namun, tidak berarti bahwa setiap orang yang terdapat pada dirinya salah satu bentuk kekafiran dengan sendirinya menjadi kafir karenanya secara mutlak, sehingga terdapat pada dirinya hakekat kekafiran. Begitu pula, tidak setiap orang yang terdapat dalam dirinya salah satu bentuk keimanan dengan sendirinya menjadi mu’min. Penggunaan kata “ Al Kufr ” dalam bentuk ma’rifah ( dengan artikel “ al”) sebagaimana disebut dalam sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam : " إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ". “Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab al iman ). Berbeda dengan kata “ Kufr ” dalam bentuk nakirah ( tanpa artikel “ al ” ) yang digunakan dalam kalimat positif. ***** Apabila sudah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, keluar dari Islam, berdasarkan dalil dalil ini, maka yang benar adalah pendapat yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang juga merupakan salah satu pendapat Imam Asy Syafii, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang firman Allah subhaanahu wa ta’aala : فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقـون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا . “Lalu datanglah sesudah mereka pengganti ( yang jelek ) yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 ). Disebutkan pula oleh Ibnu Al Qoyyim dalam “ Kitab Ash Shalat ” bahwa pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada dalam madzhab Syafi’i,Ath Thahaqi pun menukilkan demikian dari Imam Syafii sendiri. Dan pendapat inilah yang dianut oleh mayoritas sahabat, bahkan banyak ulama yang menyebutkan bahwa pendapat ini merupakan ijma’ (consensus) para sahabat. Abdullah bin Syaqiq mengatakan :” para sahabat Nabi berpendapat bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali shalat.” ( diriwayatkan oleh Turmudzi dan Al Hakim menyatakannya shahih menurut persyaratan Imam Bukhori dan Muslim ). Ishaq bin Rahawaih, seorang Imam terkenal mengatakan : “telah dinyatakan dalam hadits shohih dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan sehingga lewat waktunya adalah kafir.” Dituturkan oleh Ibnu Hazm bahwa pendapat tersebut telah dianut oleh Umar, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para sahabat lainnya, dan ia berkata : “ dan sepengetahuan kami tidak ada seorang pun diantara sahabat Nabi yang menyalahi pendapat mereka ini ”, keterangan Ibnu Hazm ini telah dinukil oleh Al Mundziri dalam kitabnya At Targhib Wat Tarhib, dan ada tambahan lagi dari para sahabat yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Abu Darda’ rodhiallohu ‘anhu, ia berkata lebih lanjut : “ dan diantara para ulama yang bukan dari sahabat adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakhoi, Al Hakam bin Utbaibah, Ayub As Sikhtiyani, Abu Daud At Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lain lainnya.” Jika ada pertanyaan : apakah jawaban atas dalil dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir ? Jawab : Tidak disebutkan dalam dalil dalil ini bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau mu’min, atau tidak masuk neraka, atau masuk sorga, dan yang semisalnya. Siapapun yang memperhatikan dalil dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil dalil itu tidak keluar dari lima bagian dan kesemuanya tidak bertentangan dengan dalil dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Bagian pertama : hadits hadits dhaif dan tidak jelas, orang yang menyebutkannya berusaha untuk dapat dijadikan sebagai landasan hukum, namun tetap tidak membawa hasil. Bagian kedua : pada dasarnya, tidak ada dalil yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini, seperti dalil yang digunakan oleh sebagian orang, yaitu firman Allah subhaanahu wa ta’aala : إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء . “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari ( syirik ) itu.” ( QS. An Nisa’, 48). Firman Allah “ ما دون ذلك ” artinya : “dosa dosa yang lebih kecil dari pada syirik ”, bukan “ dosa yang selain syirik ”, berdasarkan dalil bahwa orang yang mendustakan apa yang diberitakan Allah dan RasulNya adalah kafir, dengan kekafiran yang tidak diampuni, sedangkan dosa orang yang meninggalkan shalat tidak termasuk syirik. Andaikata kita menerima bahwa firman Allah “ ما دون ذلك ” artinya adalah “dosa dosa selain syirik”, niscaya inipun termasuk dalam bab Al Amm Al Makhsus ( dalil umum yang bersifat husus ), dengan adanya nash nash lain yang menunjukkan adanya kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam termasuk dosa yang tidak diampuni, sekalipun tidak termasuk syirik. Bagian ketiga : dalil umum yang bersifat husus, dengan hadits hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Contohnya : sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang dituturkan oleh Mu’adz bin Jabal rodhiallohu ‘anhu : " ما من عبد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله إلا حرمه الله على النار ". “Tidak ada seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusanNya, kecuali Allah haramkan ia dari api neraka.” Inilah salah satu lafadznya, dan diriwayatkan pula dengan lafadz seperti ini dari Abu Hurairah, Ubadah bin Shamit dan Atban bin Malik radhiyallohu ‘anhu. Bagian keempat : dalil umum yang muqoyyad ( dibatasi ) oleh suatu ikatan yang tidak mungkin baginya meninggalknan shalat. Contohnya : sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang dituturkan oleh Itban bin Malik rodhiallohu ‘anhu : " ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله صدقا من قلبه إلا حرمه الله على النار ". “Tidak ada seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, dengan ihlas dalam hatinya ( semata mata karena Allah ), kecuali Allah haramkan ia dari api neraka.” Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang dituturkan oleh Mu’adz bin Jabal rodhiallohu ‘anhu : " ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله صدقا من قلبه إلا حرمه الله على النار ". “Tidak ada seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, dengan ihlas dalam hatinya ( semata mata karena Allah ), kecuali Allah haramkan ia dari api neraka.”( HR. Bukhori). Dengan dibatasinya pernyataan dua kalimat syahadat oleh keihlasan niat dan kejujuran hati, menunjukkan bahwa shalat tidak mungkin akan ditinggalkan, karena siapapun yang jujur dan ihlas dalam pernyataannya niscaya kejujuran dan keihlasannya akan mendorong dirinya untuk melaksanakan shalat, dan tentu saja, karena shalat merupakan sendi Islam, serta media komunikasi antara hamba dan Tuhan. Maka apabila ia benar benar mengharapkan perjumpaan dengan Allah, tentu akan berbuat apapun yang dapat menghantarkannya ke tujuannya itu, dan menjauhi apa yang menjadi pengahalangnya. Demikian pula orang yang mengucapkan kalimat “La Ilaha Illallah wa anna Muhammad Rasulullah” secara jujur dari lubuk hatinya, tentu kejujurannya itu akan mendorong dirinya untuk melaksanakan shalat dengan ikhlas semata mata karena Allah, dan mengikuti tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena hal itu termasuk syarat syarat syahadat yang benar. Bagian kelima : dalil yang disebutkan secara muqoyyad (dibatasi ) oleh suatu kondisi yag menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat. Contohnya : hadits riwayat Ibnu Majah, dari Hudzaifah bin Al Haman, ia menuturkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " يدرس الإسلام كما يدرس وشي الثوب " وفيه " وتبقى طوائف من الناس الشيخ الكبير والعجوز يقولون : أدركنا آباءنا على هذه الكلمة لا إله إلا الله فنحن نقولها ". “Akan hilang Islam ini sebagaimana akan hilang ornamen yang terdapat pada pakaian”… “dan tinggallah beberapa kelompok manusia, yaitu kaum lelaki dan wanita yang tua renta, mereka berkata :”kami mendapatkan orang tua kami hanya menganut kalimat “La Ilaha Illallah” ini, maka kamipun menyatakannya ( seperti mereka ).” Shilah berkata kepada Hudzaifah :” Tidak berguna bagi mereka kalimat “La Ilah Illallah”, bila mereka tidak tahu apa itu shalat, apa itu puasa, apa itu haji, apa itu zakat.”, maka Hudzaifah rodhiallohu ‘anhu memalingkan mukanya dengan menjawab :” wahai Shilah, kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari api neraka”, berulangkali dia katakan seperti itu kepada Shilah, dan ketiga kalinya dia mengatakan sambil menatapnya. Orang orang yang selamat dari api neraka dengan kalimat syahadat saja, mereka itu dimaafkan untuk tidak melaksanakan syariat Islam, karena mereka sudah tidak mengenalnya, sehingga apa yang mereka kerjakan hanyalah apa yang mereka dapatkan saja, kondisi mereka adalah serupa dengan kondisi orang yang meninggal dunia sebelum diperintahkannya syariat, atau sebelum mereka mendapat kesempatan untuk mengerjakan syariat, atau orang yang masuk Islam di negara kafir tetapi sebelum sempat mengenal syariat ia meninggal dunia. Kesimpulannya, bahwa dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa tidak kafir orang yang tidak shalat atau meninggalkannya, tidak dapat melemahkan dalil dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, karena dalil dalil yang mereka pergunakan itu dhaif, dan tidak jelas, atau sama sekali tidak membuktikan kebenaran pendapat mereka, atau dibatasi oleh suatu ikatan yang dengan demikian tidak mungkin shalat itu ditinggalkan, atau dibatasi oleh suatu kondisi yang menjadi alasan untuk meninggalkan shalat, atau dalil umum yang bersifat husus dengan adanya nash nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Dengan demikian jelaslah bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, berdasarkan dalil yang kuat yang tidak dapat disanggah dan disangkal lagi, untuk itu harus dikenakan kepadanya konsekwensi hukum karena kekafiran dan riddah ( keluar dari Islam ), sesuai dengan prinsip “hukum itu dinyatakan ada atau tidak ada mengikuti ilat ( alasan) nya”. KONSEKWENSI HUKUM KARENA RIDDAH YANG DISEBABKAN KARENA MENINGGALKAN SHALAT ATAU SEBAB YANG LAINNYA Ada beberapa kosekwensi hukum baik yang bersifat duniawi, maupun ukhrawi, yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) : PERTAMA : KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT DUNIAWI : 1- Kehilangan haknya sebagai wali. Oleh karena itu, dia tidak boleh sama sekali dijadikan wali dalam perkara yang memerlukan persyaratan kewalian dalam Islam, dengan demikian, ia tidak boleh dijadikan wali untuk anak anaknya atau selain mereka, dan tidak boleh menikahkan salah seorang putrinya atau putri orang lain yang dibawah kewaliannya. Para ulama fiqh kita - Rahimahumullah – telah menegaskan dalam kitab kitab mereka yang kecil maupun besar, bahwa disyaratkan beragama islam bagi seorang wali apabila mengawinkan wanita muslimah, mereka berkata : “ tidak sah orang kafir menjadi wali untuk seorang wanita muslimah.” Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu berkata : “ Tidak sah suatu pernikahan kecuali disertai dengan seorang wali yang bijaksana, dan kebijaksanaan yang paling agung dan luhur adalah agama Islam, sedang kebodohan yang paling hina dan rendah adalah kekafiran, kemurtaddan dari Islam. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman : ومن يرغب عن ملة إبراهيم إلا من سفه نفسه . “Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri …” ( QS. Ibrahim, 130 ). 2- Kehilangan haknya untuk mewaris harta kerabatnya. Sebab orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam, begitu pula orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir, berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid rodhiallohu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : " لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم ". “Tidak boleh seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim.” ( HR. Bukhori dan Muslim ). 3- Dilarang baginya untuk memasuki kota Makkah dan tanah haramnya. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala : يا أيها الذين آمنوا إنما المشركون نجس فلا يقرب المسجد الحرام بعد عامهم هذا . “Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya orang orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Al Masjidil Haram sesudah tahun ini …” ( QS. At Taubah, 28 ). 4- Diharamkan makan hewan sembelihannya. Seperti onta, sapi, kambing, dan hewan lainnya, yang termasuk syarat dimakannya adalah sembelih, karena salah satu syarat penyembelihannya adalah bahwa penyembelihnya harus seorang muslim atau ahli kitab ( Yahudi dan Nasrani ), adapun orang murtad, paganis, majusi, dan sejenisnya, maka sembelihan mereka tidak halal. Al Khazin dalam kitab tafsirnya mengatakan : “Para ulama telah sepakat bahwa sembelihan orang orang majusi dan orang orang musyrik seperti kaum musyrikin arab, para penyembah berhala, dan mereka yang tidak mempunyai kitab, haram hukumnya.” Dan Imam Ahmad mengatakan : “Setahu saya, tidak ada seorangpun yang berpendapat selain demikian, kecuali orang orang ahli bid’ah.” 5- Tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala : ولا تصـل على أحد منهم مات أبدا ولا تقـم على قبـره إنهم كفروا بالله ورسوله وماتوا وهم فاسقون . “Dan janganlah kamu sekali kali menshalatkan ( jenazah ) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri ( mendoakan ) di kuburannya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” ( QS. At Taubah, 84). Dan firmanNya : ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم . وما كان استغفار إبراهيم لأبيه إلا عن موعدة وعدها إياه ، فلما تبين له أنه عدو لله تبرأ منه إن إبراهيم لأواه حليم . “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang orang yang beriman memintakan ampun ( kepada Allah ) bagi orang orang musyrik, walaupun mereka itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwa orang orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim, dan permintaan ampun dari Ibrahim ( kepada Allah ) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu, tetapi ketika jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka berlepas diri darinya, sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” Doa seseorang untuk memintakan ampun dan rahmat untuk orang yang mati dalam keadaan kafir, apapun sebab kekafirannya, adalah pelanggaran dalam doa, dan merupakan suatu bentuk penghinaan kepada Allah, dan penyimpangan dari tuntunan Nabi dan orang orang yang beriman. Bagaimana mungkin orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat mau mendoakan orang yang mati dalam keadaan kafir, agar diberi ampun dan rahmat, padahal dia adalah musuh Allah ? sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala : من كان عدوا لله وملائكته ورسله وجبريل وميكال فإن الله عدو للكافرين . “Barang siapa yang menjadi musuh Allah, Malaikat malaikat-Nya, Rasul rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuhnya orang orang kafir.” ( QS. At Taubah, 98 ). Dalam ayat ini, Allah telah menjelaskan bahwa Dia adalah musuh nya semua orang orang kafir. Yang wajib bagi orang mu’min ialah melepaskan diri dari setiap orang kafir, karena firman Allah subhaanahu wa ta’aala : وإذ قال إبراهيم لأبيه وقومه إنني براء مما تعبدون إلا الذي فطرني فإنه سيهدين . “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya : “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah, kecuali Tuhan yang menjadikanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” ( QS. Az Zukhruf, 26 –27 ). Dan firmanNya : قد كانت لكم أسوة حسنة في إبراهيم والذين معه إذ قالوا لقوهم إنا برءاؤ منكم ومما تعبدون من دون الله كفرنا بكم وبدا بيننا وبينكم العـداوة والبغضاء أبدا حتى تؤمنوا بالله وحده . “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari ( kekafiran ) mu, dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja …” ( QS. Al Mumtahanah, 4 ). Untuk mencapai demikian adalah dengan mutaba’ah ( meneladani ) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman : وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين ورسوله “Dan ( inilah ) suatu permakluman dari Allah dan RasulNya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang orang musyrik .” (QS. At Taubah, 3 ). 6- Dilarang menikah dengan wanita muslimah. Karena dia kafir, dan orang kafir tidak boleh menikahi wanita muslimah, berdasarkan nash dan ijma’. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman : يا أيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنـات مهاجـرات فامتحنوهن الله أعلم بإيمانهـن فإن علمتموهـن مؤمنات فلا ترجـعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن . “Hai orang orang yang beriman, apabila perempuan perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji ( keimanan ) mereka, Allah lebih mengetahui tentang mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka ( benar benar ) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka ) orang orang kafir, mereka tidak halal bagi orang orang kafir itu, dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka …”( QS. Al Mumtahanah, 10 ). Dikatakan dalam kitab Al Mughni, jilid 6, hal 592 : “Semua orang kafir, selain Ahli kitab, tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa wanita wanita dan sembelihan sembelihan mereka haram bagi orang Islam …, dan wanita wanita yang murtad ( keluar dari Islam ) ke agama apapun haram untuk dinikahi, karena dia tidak diakui sebagai pemeluk agama baru yang dianutnya itu, sebab kalau diakui sejak semula sebagai pemeluk agama itu, maka kemungkinan bisa dihalalkan.” ( seperti wanita yang berpindah dari agama Islam ke agama ahli kitab, maka diharamkan untuk dinikahi, tetapi bila wanita itu sejak semula telah memeluk agama ahli kitab ini, maka dihalalkan untuk dinikahi, pent ). Dan disebutkan dalam bab “ orang murtad ”, jilid 8, hal 130 : “Jika dia kawin, tidak sah perkawinannya, karena tidak ditetapkan secara hukum untuk menikah, dan selama tidak ada ketetapan hukum untuk pernikahannya, dilarang pula pelaksanaan pernikahannya, seperti pernikahan orang kafir dengan wanita muslimah.” Sebagaimana diketahui, telah dikemukakan dengan jelas, bahwa dilarang menikah dengan wanita yang murtad, dan tidak sah kawin dengan laki laki yang murtad. Dikatakan pula dalam kitab Al-Mughni, jilid 6, hal 298 : “apabila salah soerang dari suami istri murtad sebelum sang istri digauli, maka batallah pernikahan mereka seketika itu, dan masing masing pihak tidak berhak untuk mewarisi yang lain, namun, jika murtad setelah digauli maka dalam hal ini ada dua riwayat : pertama : segera dipisahkan, kedua : ditunggu sampai habis masa iddah.” Dan disebutkan dalam Al-Mughni, jilid 6, hal 639 : “Batalnya pernikahan karena riddah sebelum sang istri digauli adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas para ulama, berdasarkan banyak dalil, adapun bila terjadi setelah digauli, maka batallah pernikahan seketika itu juga, menurut pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah, dan menurut pendapat Imam Syafii : ditunggu sampai habis masa iddahnya, dan menurut Imam Ahmad ada dua riwayat seperti kedua madzhab tersebut.” Kemudian disebutkan pula pada halaman 640 : “apabila suami istri itu sama sama murtad, maka hukumnya adalah seperti halnya apabila salah satu dari keduanya murtad, jika terjadi sebelum digauli, segera diceraikan antara keduanya. Dan jika terjadi sesudahnya, apakah segera diceraikan atau menunggu sampai habis masa iddah ? ada dua riwayat, dan inilah madzhab Syafi’i. Selanjutnya disebutkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, pernikahannya tidaklah batal berdasarkan istihsan ( kebijaksanaan yang diambil berdasarkan suatu pertimbangan tertentu, tanpa mengacu kepada nash secara khusus, pent ), karena dengan demikian, agama mereka berbeda, sehingga ibaratnya seperti kalau mereka sama sama beragama Islam. Kemudian analogi yang digunakan itu disanggah oleh penulis al Mughni dari segala segi dan aspeknya. Apabila telah jelas dan nyata bahwa pernikahan orang murtad dengan laki laki atau perempuan yang beragama Islam itu tidak sah, berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, dan orang yang meninggalkan shalat adalah kafir berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta pendapat para sahabat, maka jelaslah bagi kita bahwa seseorang apabila tidak shalat, dan mengawini seorang wanita muslimah, maka pernikahannya tidak sah, dan tidak halal baginya wanita itu dengan akad nikah ini, begitu pula hukumnya apabila pihak wanita yang tidak shalat. Hal ini berbeda dengan pernikahan orang orang kafir, ketika masih dalam keadaan kafir, seperti seorang laki laki kafir kawin dengan wanita kafir, kemudian sang istri masuk Islam, jika ia masuk Islam sebelum digauli, maka batallah pernikahan tadi, tapi jika masuk Islam sesudah digauli, belum batal pernikahannya, namun ditunggu : apabila sang suami masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka wanita tersebut tetap menjadi istrinya, tetapi apabila telah habis masa iddahnya sang suami belum masuk Islam, maka tidak ada hak baginya terhadap istrinya, karena dengan demikian nyatalah bahwa pernikahannya telah batal, semenjak sang istri masuk Islam. Pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam ada sejumlah orang kafir yang masuk Islam bersama istri mereka, dan pernikahan mereka tetap diakui oleh Nabi, kecuali jika terdapat sebab yang mengharamkan dilangsungkannya pernikahan tersebut, seperti apabila suami istri itu berasal dari agama majusi dan terdapat hubungan kekeluargaan yang melarang dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka kalau keduanya masuk Islam, diceraikan seketika itu juga antara mereka berdua, karena adanya sebab yang mengharamkan tadi. Masalah ini tidak seperti halnya orang muslim, yang menjadi kafir karena meninggalkan shalat, kemudian kawin dengan seorang wanita muslimah, wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir berdasarkan nash dan ijma’, sebagaimana telah diuraikan di atas, sekalipun orang itu aslinya kafir bukan karena murtad, untuk itu, jika ada seorang laki laki kafir kawin dengan wanita muslimah, maka pernikahannya batal, dan wajib diceraikan antara keduanya. Apabila laki laki itu masuk Islam dan ingin kembali kepada wanita tersebut, maka harus dengan akad nikah yang baru. 7- Hukum anak orang yang meninggalkan shalat dari perkawinannya dengan wanita muslimah. Bagi pihak istri, menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, maka anak itu adalah anaknya, dan bagaimanapun tetap dinasabkan kepadanya, karena pernikahannya adalah sah. Sedang menurut pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, dan pendapat ini yang benar sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, pada fasal pertama, maka kita tinjau terlebih dahulu : · Jika sang suami tidak mengetahui bahwa pernikahannya batal, atau tidak meyakini yang demikian itu, maka anak itu adalah anaknya, dan dinasabkan kepadanya, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dalam keadaan seperti ini adalah boleh menurut keyakinannya, sehingga hubungan tersebut dihukumi sebagai hubungan syubhat ( yang meragukan ), dan karenanya anak tadi tetap diikutkan kepadanya dalam nasab. · Namun jika sang suami itu mengetahui serta meyakini bahwa pernikahannya batal, maka anak itu tidak dinasabkan kepadanya, karena tercipta dari sperma orang yang berpendapat bahwa hubungan yang dilakukannya adalah haram, karena terjadi pada wanita yang tidak dihalalkan baginya. KEDUA : KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT UKHRAWI. 1- Dicaci dan dihardik oleh para malaikat. Bahkan para malaikat memukuli seluruh tubuhnya, dari bagian depan dan belakangnya. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman : ولو ترى إذ يتوفى الذين كفروا الملائكة يضربون وجوههم وأدبارهم وذوقوا عذاب الحريق ذلك بما قدمت أيديكم وأن الله ليس بظلام للعبيد . “Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang orang yang kafir, seraya memukul muka dan belakang mereka ( dan berkata ) : “Rasakanlah olehmu siksa nereka yang membakar”, ( tentulah kamu akan merasa ngeri ). Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, sesungguhnya Allah sekali kali tidak menganiaya hambaNya.” ( QS. Al Anfal, 50 –51 ). 2- Pada hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama orang orang kafir dan musyrik, karena ia termasuk dalam golongan mereka. Firman Allah subhaanahu wa ta’aala : احشروا الذين ظلموا وأزواجهم وما كانوا يعبدون من دون الله فاهـدوهم إلى صراط الجحيم . “( Kepada para malaikat diperintahkan ) : “Kumpulkanlah orang orang yang dzalim beserta orang orang yang sejenis mereka dan apa apa yang menjadi sesembahan mereka, selain Allah, lalu tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” ( QS. Ash Shaffat, 22 –23 ). Kata “ أزواج ” bentuk jama’ dari “ زوج ” yang berarti : jenis, macam. Yakni : “Kumpulkanlah orang orang yang musyrik dan orang orang yang sejenis mereka, seperti orang orang kafir dan yang dzalim lainnya.” 3- Kekal untuk selama lamanya di alam neraka. Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala : إن الله لعن الكافـرين وأعد لهم سعيرا خالدين فيها أبدا لا يجدون وليا ولا نصيرا يوم تقلب وجوههم في النار يقولون يا ليتنا أطعنا الله وأطعنا الرسولا . “Sesungguhnya Allah melaknati orang orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama lamanya, mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak ( pula ) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak balikkan dalam neraka, mereka berkata : Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah, dan taat ( pula ) kepada Rasul.” ( QS. Al Ahzab, 64 – 66 ). PENUTUP Hanya sampai di sini apa yang ingin penulis sampaikan, tentang permasalahan yang besar ini, yang telah melanda banyak orang. Pintu taubat masih terbuka bagi siapapun yang hendak bertaubat, karena itu, saudaraku se Islam, segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan iklas semata mata kepada-Nya, menyesali apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, serta memperbanyak amal ketaatan. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman : إلا من تاب وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله متابا . “Kecuali orang orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti dengan kebajikan, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang, dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar benarnya.” ( QS. Al Furqon, 70 – 71 ). Semoga Allah melimpahkan taufikNya kepada kita dalam urusan ini, menunjukkan kepada kita semua jalan-Nya yang lurus, jalan orang orang yang dikaruniai keni’matan oleh Allah, yaitu para Nabi, shiddiqin, syuhada dan shalihin, Bukan jalan orang orang yang dimurkai atau orang orang yang tersesat. Selesai ditulis oleh : Al faqir Ilallahi ta’ala Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin Pada tanggal 23 Shafar 1407 H. (Dinukil dari حكم تارك الصلاة, Edisi Indonesia Hukum orang yang meninggalkan sholat, penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah) Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=544 Read more: http://abuayaz.blogspot.com/2010/06/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat.html#ixzz1iVfWSJh1

Senin, 28 November 2011

Kehormatanmu, Wahai Saudaraku.....(6)

Pengaruh syahwat terhadap manusia Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bersabar menghadapi nafsu syahwat itu lebih mudah daripada bersabar menghadapi arah yang dituju oleh syahwat, karena syahwat akan menimbulkan rasa sakit dan siksaan. Bisa saja syahwat itu akan memutus kelezatan yang lebih sempurna. Bisa saja ia akan menyia-nyiakan waktu, yang itu merupakan kerugian dan penyesalan. Bisa saja ia akan merobek kehormatan, padahal dimanfaatkannya kehormatan itu untuk mengabdi kepada Allah Ta’ala akan lebih bermanfaat. Bisa saja ia akan menghilangkan harta benda, padahal tetap adanya harta benda itu lebih baik daripada hilang dan habisnya. Bisa saja ia akan menghilangkan kemuliaan dan kedudukan, padahal tetap adanya kemuliaan dan kedudukan itu lebih baik daripada hilangnya. Bisa saja ia akan merampas kenikmatan, padahal tetapnya kenikmatan tersebut lebih dirasakan nikmat dan lebih baik daripada menyalurkan nafsu syahwatnya. Bisa saja ia akan membukakan pintu bagimu kepada jalan yang belum pernah engkau dapatkan sebelumnya. Bisa saja ia akan menimbulkan kegelisahan, kedukaan, kesedihan, dan rasa takut yang tidak pernah mendekati kepada kenikmatan syahwat sedikit pun. Bisa saja ia akan melupakan ilmu, padahal mengingat ilmu lebih dirasakan nikmat daripada menyalurkan nafsu syahwatnya. Bisa saja ia akan menjadikan musuh meguasaimu dan menjadikan teman-temanmu dirundung kesedihan. Bisa saja ia akan memotong jalan yang menuju kepada kenikmatan dimasa mendatang. Bisa saja ia akan menimbulkan aib dan cela yang abadi dan tidak akan pernah bisa hilang. Oleh karena itu, sesungguhnya seluruh amal perbuatan akan mewariskan dan meninggalkan sifat-sifat serta akhlak tertentu.” (Lihat Fawa’idul Fawa’id karya Ibnul Qayyim) Wahai para ikhwan, setelah kita mengetahuinya apa saja yang dapat menjerumuskan kita ke dalam pebuatan keji seperti zina dan hal-hal yang merupakan bentuk tidak menjaga diri, maka terakhir hendaknya kita renungi percakapan yang sangat indah yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang pemuda. Lihatlah hasilnya! Diriwayatkan dari Abu Usamah radhiallahu ‘anhu bahwa ada seorang anak muda yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku izin untuk berzina.” Maka manusia yang ada di situ mendatanginya lalu menghardiknya dan berkata, “Pergilah! Pergilah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mendekatlah kemari ….” Lalu anak muda itu pun mendekati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu duduk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau senang jika ibumu dizinai?” Anak muda itu menjawab, “Demi Allah, aku tidak senang! Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu juga manusia tidak akan senang jika ibunya dizinai.” Beliau berkata, “Apakah engkau senang jika anak perempuanmu dizinai?” Anak muda itu menjawab, “Demi Allah, aku tidak senang! Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu juga manusia tidak senang jika anak perempuannya dizinai.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau senang jika saudara perempuanmu dizinai?” Anak muda itu menjawab, “Demi Allah, aku tidak senang! Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu juga manusia tidak senang jika saudara perempuannya dizinai.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau senang jika saudara perempuan ayahmu dizinai?” Anak itu menjawab, “Demi Allah, aku tidak senang! Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu juga manusia tidak senang jika saudara perempuan ayahnya dizinai.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau senang jika saudara perempuan ibumu dizinai?” Anak muda itu menjawab, “Demi Allah, aku tidak senang! Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu juga manusia tidak senang jika saudara perempuan ibunya dizinai.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan beliau dikepala anak muda itu dan berdoa “Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, bersihkanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.” Maka setelah itu, anak muda tersebut tidak pernah sedikit pun menoleh kepada perbuatan zina. (H.r. Ahmad; lihat As-Silsilah Ash-Shahihah, jilid 1, hlm. 370) Terdapat sebuah hadits yang seharusnya memotivasi kita agar jangan sampai menjadi orang yang tidak dinaungi oleh Allah Ta’ala kala tidak ada naungan selain dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain-Nya: (1) Seorang penguasa yang adil. (2) Seorang pemuda yang menghabiskan masa mudanya dengan beribadah kepada Rabbnya. (3). Seorang yang hatinya selalu terkait dengan masjid. (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah. (5) Laki-laki yang diajak oleh seorang wanita yang tepandang dan cantik untuk berzina, lantas ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ (6) Seseorang yang menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. (7) Seorang yang berzikir kepada Allah dengan menepi seorang diri hingga bercucuran air matanya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, II:143; Fathul Bari; lafal ini adalah lafalnya; Muslim, VII:121–123; An-Nawawi; dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) Wahai para lelaki muslim, kunasihati diriku dan dirimu yang belum menikah agat terus berusaha menjaga diri hingga yang halal menjadi milik kita. Kepada para lelaki muslim yang telah menikah, hendaknya memiliki ghirah (rasa cemburu) terhadap istri mereka. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jagalah diri kalian Maka wanita kalian akan terjaga harga dirinya Dalam perkara yang diharamkan Jauhilah perkara yang tidak layak bagi seorang muslim Karena zina adalah utang Yang engkau pinjam Sedang pelunasannya diketahui oleh keluargamu Siapa saja yang berzina Ia akan diukur dengannya Meskipun hanya dengan tembok rumahnya Jika engkau berakal maka pahamilah ini.” Wallahu a’lam. Semoga risalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi kaum muslimin. Semua manfaat datangnya dari Allah Ta’ala dan kesalahan datangnya dari diri saya dan tipu daya setan. Subhanakallahumma wabihamdika, asyhadu an-la ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Diselesaikan oleh Penulis di Semarang pada 22 April 2010. Hamba yang selalu menginginkan ampunan dan penjagaan dari Rabbnya. Penulis: Ummu Khaulah Ayu. Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. Artikel www.muslimah.or.id

Kehormatanmu , Wahai Saudaraku ...(5)..

Ketujuh: Majalah porno dan kisah-kisah murahan Berbagai bentuk majalah yang mengumbar nafsu, kisah-kisah yang penuh senda gurau, film-film murahan, serta cerita-cerita yang merusak akhlak sangat berperan dalam membangkitkan dan menyebarkan perbuatan zina dan keji. Apa bedanya memandang seorang wanita di majalah-majalah dengan di dunia nyata? Mungkin ada yang mengatakan, “Sudah tentu berbeda karena di dunia nyata objeknya nyata, sedangkan jika melihat di majalah, objeknya tidak nyata.” Mungkin memang benar perkataan itu, namun tidakkah kita tahu bahwasannya hanya dengan melihat gambar-gambar yang tidak senonoh, nafsu para lelaki dapat dibangkitkan dengan mudah? Untuk apa kita melihat gambar-gambar yang ada di majalah membuat pikiran tidak karuan? Allahu a’lam. Majalah-majalah yang berisi aneka bentuk dan tampilan bertujuan mengajak kepada perbuatan fasik dan dosa yang membangkitkan hawa nafsu serta melanggar larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara tampilan murahan tersebut adalah: Gambar-gambar penuh godaan yang dimuat di sampul-sampul majalah. Begitu juga isinya. Foto para wanita yang mengenakan dengan berbagai perhiasan yang memenuhi tubuhnya, padahal foto-foto itu hanya memuat penipuan belaka. Perkataan-perkataan jorok serta ungkapan dan kalimat yang tersusun memikat, namun jauh dari sifat malu dan kemuliaan. Wallahu a’lam. Kisah-kisah percintaan serta berita-berita seputar selebriti (para artis), penyanyi, dan penari dari kalangan orang-orang fasik, baik dari kaum Adam maupun Hawa. Isi majalah-majalah tersebut jelas-jelas mengajak kepada perbuatan tabarruj (bersolek) di hadapan lelaki yang bukan mahram, ikhtilath (campur baur) antara lelaki dan wanita yang bukan mahram, serta tindakan mencabik-cabik hijab muslimah. Tak lupa pula, pameran busana yang mewah namun telanjang ditujukan kepada para wanita mukminah untuk menjerumuskan mereka dalam budaya telanjang dan tasyabbuh (meniru) para wanita “nakal”. Na’udzubillah min dzalik. Diekspos pula tentang gaya pelukan, ciuman, antara lelaki dengan wanita. Termasuk juga dimuatnya berbagai macam cerita dan perkataan-perkataan menggebu-gebu yang membangkitkan nafsu para pemuda dan pemudi, sehingga cerita tersebut akan mendorong mereka untuk mengikuti jalan hidup yang menyesatkan dan menyimpang. Akhirnya, mereka akan terjerumus dalam perbuatan zina (keji), dosa, dan percintaan yang diharamkan. Kedelapan: Penyimpangan penggunaan alat telekomunikasi (telepon atau HP) Tidaklah menjadi rahasia lagi bagi setiap muslim bahwa segala kenikmatan –yang dilimpahkan Allah Ta’ala kepada kita– tidak terhitung jumlahnya. Di antara nikmat-nikmat tersebut adalah ketersediaan alat komunikasi. Allah Ta’ala yang memudahkannya untuk kita, dengan segala kemurahan dan kemuliaan-Nya. Seorang muslim yang cerdas tidak akan salah menyikapi nikmat-nikmat yang telah Allah berikan. Allah Maha Mengetahui, siapa saja hamba yang bersyukur di antara sekian banyak hamba yang kufur (ingkar). Hendaknya kita tergolong orang yang pandai bersyukur atas nikmat-nikmat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Dan syukurilah nikmat Allah, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (Q.s. An-Nahl: 114) لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Q.s. Ibrahim: 7) وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ “Dan apa saja nikmat yang ada padamu, maka dari Allah-lah (datangnya). Dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (Qs. An-Nahl : 53) Akan tetapi, jika kita tidak menggunakan nikmat tersebut secara benar atau bahkan memberikan koneksi kepada orang asing tanpa ada pengawasan, berubahlah nikmat alat-alat komunikasi tersebut menjadi hal-hal yang membinasakan dan menghancurkan harga diri dan kemuliaan seseorang. Padahal Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia).” (Q.s. At-Takatsur: 8) Mungkin pada mulanya, sekadar perbuatan iseng yang tidak berguna. Namun ternyata, berakhir dengan kerugian dan kedustaan. Bisa juga berawal dari salah sambung. Mulanya dari sebuah panggilan salah sambung atau SMS salah kirim, akhirnya berlanjut ke pembicaraan yang mengarah kepada perkenalan, atau bahkan menuju kemaksiatan! Saya akan berikan contoh nyata dalam kehidupan kita sekarang ini, yaitu masih adanya fenomena lelaki muslim dan wanita muslimah yang bukan mahram melakukan SMS-an, dengan dalih untuk berdakwah atau menyambung silaturahim. Wahai jiwa-jiwa yang lalai, pahamilah arti dari masing-masing dalih itu. Jika suatu cara dilakukan dengan tujuan baik, namun cara itu harus melanggar syariat Allah Ta’ala, apakah cara itu masih bisa dikatakan baik? Apakah para lelaki muslim yang tidak pandai menjaga dirinya itu tidak berpikir bahwa SMS yang dia kirimkan –walau hanya sekadar ucapan salam atau kiriman hadits-hadits yang berisikan hikmah yang baik– tidak dapat menimbulkan fitnah (godaan) terhadap para wanita yang bukan mahram mereka? Bisakah mereka menjamin tidak akan muncul fitnah (godaan)? Telah saya jelaskan di awal tulisan ini bahwa wanita itu dapat terfitnah juga dengan sesuatu yang ada dalam diri seorang lelaki muslim (baca: ikhwan), baik itu berupa perhatian, kebaikan, kelembutan, dan ungkapan-ungkapan manis terhadapnya. Ini perlu menjadi perhatian para ikhwan agar mereka semua berusaha tidak melakukan pelanggaran dalam penggunaan alat telekomunikasi, khususnya HP (handphone). Bagaimana bisa seseorang yang mengaku paham ilmu agama tidak mengetahui faktor-faktor fitnah (godaan)? Kita berusaha berpikir positif bahwa mungkin saja dia terlupa akan ilmu yang selama ini dipelajari, mungkin ia sedang khilaf, atau bisa juga karena tidak ada teman yang menasihati dan mengingatkannya. Bukan ingin menyalahkan seorang laki-laki dalam penggunaan alat telekomunikasi ini, melainkan hendaknya ikhwan dan akhwat berusaha membuat batas-batas dalam komunikasi yang terjadi antara mereka. Saya berikan sedikit penjelasan agar para ikhwan dapat memahaminya dengan baik, insya Allah. Misalnya, jika ada seorang akhwat yang mengirimkan SMS ke nomor HP si ikhwan, hendaknya dia benar-benar selektif dalam membalasnya. Mengapa demikian? Karena bisa saja wanita ini hanya ingin mengetes ikhwan tersebut, hanya ingin mencari perhatian, atau hanya mengisi waktu luang dengan mengirim SMS kepada lelaki yang bukan mahramnya. Jika memang harus berkomunikasi dengan wanita yang bukan mahram kita, gunakanlah kata-kata yang nadanya datar, maksudnya tidak bertele-tele atau mendayu-dayu layaknya sedang merayu istri, atau dengan basa-basi yang tidak ditahui ujungnya membicarakan apa. Selesai keperluan, tidak perlu harus bertanya hal-hal yang bukan haknya untuk diketahui. Contohnya: Ikhwan: Assalamu ’alaykum, Ukhtiy. Maaf, kitab berjudul A karya siapa? Akhwat: Wa’alaykumus salaam wa rahmatullahi wa barakatuh. Karya B. Selesai urusannya. Tidak perlu harus bertanya yang tidak ada manfaatnya. Contohnya : Ikhwan : Jazaakillahu khoyran ya, Ukhtiy. Waktu itu belinya di mana? Dengan siapa? Oiya, anti sudah baca? Kalau sudah, bagus tidak? Kapan-kapan, saya boleh pinjam ya, Ukhtiy? Apa anti sekarang lagi membacanya ya? Semangat ya, Ukhtiy! Mungkin juga dapat berupa pertanyaan yang jauh lebih aneh dan memalukan. Contohnya: Ikhwan: Assalamu ’alaykum, Ukhtiy. Apa info kajian hari ini telah dikirim? Akhwat: Wa’alaykumus salaam wa rahmatullahi wa barakatuh. Sudah. Ikhwan: Jazaakillahu khoyran ya, Ukhtiy. Nanti berangkat atau tidak? Sama siapa berangkatnya? Jangan lupa membawa buku catatan ya, Ukhtiy…! Subhanallah …. Wahai para lelaki muslim, sungguh semua ini pertanda seorang laki-laki tidak pandai menjaga dirinya. Mengapa? Bisa saja, bermula dari percakapan yang ringan dan sederhana, hingga percakapan yang semakin lama semakin tidak ada faedahnya. Haruskah pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tidak ditujukan pada orang yang bukan mahram kita keluar dari lisan kita? Ataukah rasa takut akan munculnya fitnah (godaan) telah hilang dari jiwa ini? Sekali saja seorang laki-laki membuka kesempatan kepada seorang wanita untuk melakukan percapakan yang tidak penting, maka wanita tersebut akan berusaha membuka percakapan-percakapan selanjutnya yang jauh lebih tidak penting lagi. Ini telah terjadi di zaman sekarang. Mungkin bisa saja kita menghapus pesan-pesan yang ada di dalam HP kita, atau dengan mengganti nama lelaki menjadi nama wanita di dalam phonebook HP kita, atau sebaliknya. Wahai para lelaki, bersikap jujurlah dan jangan hancurkan diri dengan kedustaan. “Sesungguhnya kejujuran adalah sebuah kebajikan, sedangkan kebajikan akan menuntun seseorang menuju surga. Sesungguhnya seorang hamba bermaksud untuk jujur sampai ia tercatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sesungguhnya kedustaan merupakan sebuah kekejian, sedangkan kekejian akan menuntun seseorang menuju neraka. Sesungguhnya seorang hamba bermaksud untuk berdusta hingga ia tercatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (H.r. Muslim, no. 4720) Dalam memberikan nomor HP pun sebaiknya harus selektif agar kita tidak terganggu oleh orang-orang yang kurang kadar tauhidnya kepada Allah. Mungkin ada orang yang akan menjawab “Kalo gitu, kita enggak usah beli pulsa, biar enggak bisa SMS-an. Kalo gitu, kembali aja ke zaman dulu, biar enggak perlu pakai HP.” Mungkin juga ada yang berucap, “Salah siapa SMS ke nomor HP saya!” Mungkin juga ada jawaban seperti ini, “Baiklah, kalo gitu, saya enggak perlu beli HP, biar enggak bisa komunikasi dengan lawan jenis!” Demi Allah, bukan itu semua yang dimaksud. Pesan yang ingin disampaikan melalui nasihat ini hanyalah agar hendaknya setiap muslim dan muslimah membuat batas-batas dan aturan-aturan dalam menggunakan HP serta mengamalkan ilmu agama yang telah dipelajari dan dipahami. Sungguh bijak petuah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, “Inti ilmu adalah rasa takut kepada Allah Ta’ala.” Kesembilan: Internet dan penggunaannya yang buruk dan menyimpang Internet bisa bermanfaat, sekaligus bisa mendatangkan musibah dan bahaya. Faedahnya sangat banyak dan tak terhitung jumlahnya. Bahayanya juga sangat banyak dan tidak terhitung lagi. Ini adalah perkara yang nyata dan tidak diragukan lagi! Sedang kenyataan yang ada menjadi bukti atas kebaikan dan keburukan internet. Kemudahan dalam mengoperasikan, menggunakannya, dan menikmati segala fungsinya membuat internet menjadi pisau bermata dua. Pada penyebab kesepuluh ini, saya tidak akan banyak menjelaskan hingga detail karena jika kita memahami perkataan Ibnu Mas’ud bahwa inti ilmu adalah rasa takut kepada Allah, maka insya Allah kita dapat mengamalkan perintah-perintah Allah Ta’ala dalam penggunaan internet. Pada zaman sekarang ini, teknologi sudah semakin canggih sehingga jika kita mau bermaksiat, itu bukanlah hal yang sulit. Kendati demikian, hendaknya kita membaca dan memahami firman Allah Ta’ala, فَإِنَّهُ يَعْلَمُ السِّرَّ وَأَخْفَى “Dia mengetahui perkara rahasia dan perkara yang lebih tersembunyi lagi.” (Q.s. Thaha: 7) فَيُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُوا أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ “Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya.” (Q.s. Al-Mujadalah: 6) يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan segala hal yang disembunyikan oleh hati.” (Q.s. Ghafir: 19) إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (Q.s. Al-Isra’: 36) Apalagi dengan adanya situs jejaring facebook (FB). Tentu sudah tidak asing lagi namanya bagi kita. Telah ada artikel yang menasehatkan tentang bahayanya jika kita melakukan “add” atau “confirm” terhadap lawan jenis atau artikel tentang cara ber-FB agar kita tidak terjerumus dalam kemaksiatan. Akan tetapi, hanya sebagian orang yang mengambil hikmahnya. Renungkanlah …. Bukan berarti jika kita tidak melakukan “add” atau “confirm” terhadap lawan jenis lantas kita telah aman dari fitnah (godaan). Kembali ingatlah perkataan Ibnu Mas’ud, bahwa inti ilmu adalah rasa takut kepada Allah Ta’ala. Sebaiknya kita pun cerdas dalam menilai suatu pesan itu penting atau tidak jika kita kirimkan untuk lawan jenis. Bisa saja tidak terlalu penting, namun dibuat agar terkesan penting. Bisa jadi pula, pertanyaan yang diajukan tidak terlalu bermanfaat, namun dibuat-buat agar terlihat bermanfaat. Semua fenomena ini bisa saja terjadi pada ikhwan maupun akhwat. Masalah ini hendaknya jangan diremehkan. Jangan sampai kita tenggelam dalam dosa hanya gara-gara penggunaan FB yang melampaui batas. Cermatilah sebuah syair dari Ibnu Mu’taz berikut ini. “Tinggalkan dosa-dosa, baik yang kecil maupun yang besar Itulah takwa Bersikaplah seperti orang yang berjalan di atas tanah berduri Ia akan berhati-hati kepada perkara yang dilihatnya Janganlah kau remehkan sesuatu yang kecil Karena gunung itu berasal dari kerikil-kerikil kecil.” (Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, I:402) Mungkin kita pernah mendengar sebagian orang menjawab seperti ini jika menjumpai pembahasan “add” atau “confirm“ terhadap orang yang bukan mahramnya, “Cuma seperti itu saja diributkan. Yang penting ‘kan niatnya baik. Tujuannya ‘kan baik, yaitu untuk berdakwah. Jadi, kalau ada FB ikhwan atau akhwat di FB kita, ya tidak apa-apa lah! Jangan dibuat ribet!” Mari kita tanyakan kepada hati kita yang paling dalam, apakah kita bisa menjamin keadaan hati kita dari adanya fitnah (godaan)? Apakah kita sudah mampu mendirikan benteng kokoh agar tidak ada fitnah yang datang menggerogoti kehidupan kita? Ataukah kita telah memiliki kemampuan untuk menerka waktu akan datangnya fitnah (godaan) ke dalam hari-hari kita? Sementara, hati kita ini diciptakan dalam keadaan lemah …. Allah Ta’ala berfirman, وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً “Manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (Q.s. An-Nisa’: 28) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah. Fitnah yang bagaikan potongan gelapnya malam; seseorang yang beriman di pagi hari kemudian menjadi kafir di sore hari, atau seorang yang beriman di sore hari kemudian menjadi kafir di pagi harinya. Dia menukar agamanya dengan sebagian perhiasan dunia.” (H.r. Muslim, no. 328) Ingatlah, hati kita ini terletak di antara dua jari-jemari Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, Dzat yang Maha membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu.” Kemudian ada yang bertanya tentang doa tersebut. Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya, tidaklah anak Adam melainkan hatinya berada di antara dua jari dari jemari-jemari Allah. Siapa saja yang dikehendaki maka Allah akan luruskan dia, dan siapa yang dikehendaki maka Allah akan simpangkan dia.” (H.r. Tirmidzi, no. 3517; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Mungkin juga, kita meremehkan dosa-dosa kecil dengan melakukan “add” atau “confirm”, hingga akhirnya kita bermudah-mudahan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram kita, lalu penghujungnya adalah datangnya badai musibah dalam kehidupan kita. وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Q.s. Asy-Syura`: 30) Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al-Jawabul Kafi, hlm. 87) Perkataan Ali radhiallahu ‘anhu tersebut selaras dengan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Q.s. Asy-Syura`: 30) Para ulama salaf pun mengatakan yang serupa dengan perkataan di atas. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah mengatakan, “Di antara akibat dari perbuatan dosa adalah hilangnya nikmat, dan akibat dosa adalah datangnya bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula, datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al-Jawabul Kafi, hlm. 87) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Tidaklah suatu kejelekan (kerusakan) disandarkan pada sebuah hal melainkan pada disandarkan pada dosa karena semua musibah disebabkan oleh dosa.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 75) Wahai para lelaki muslim, pahami dan renungilah perkataan-perkataan berikut ini! Umar bin Abdul Aziz mewanti-wanti penasihatnya, Maimun bin Mahran, agar tidak berdua-duaan dengan wanita meskipun dengan alasan mengajarkan Alquran, “Aku memberi wasiat kepadamu dengan wasiat yang harus kau jaga. Janganlah engkau berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahrammu, walau batinmu berkata bahwa kau akan mengajarinya Alquran.” (Lihat kitab Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiya’, V:272) Hendaknya, kita pun memegang erat-erat wasiat Umar bin Abdul Aziz tersebut. Jangan merasa diri kita aman dari fitnah (godaan). Oleh karena itu, semoga Allah merahmatimu …. Berhati-hatilah dalam menghadapi faktor-faktor bencana. Orang yang mendekati fitnah akan sulit selamat darinya. Sebagaimana kehati-hatian diiringi oleh keselamatan, tindakan mendekati fitnah itu akan diiringi oleh kebinasaan. Jarang ada orang yang selamat dari fitnah setelah dia mencoba mendekatinya. Yaitu, ia tidak terbebas dari memikirkan, membayangkan, dan menginginkannya. Semua ini menggelincirkan. (Dzammul Hawa’, hlm.153) Melanjutkan perkataan di atas, Ibnul Jauzi menguraikan nasihat, “Seandainya berduaan dengan wanita ajnabiyyah (bukan mahram) diperbolehkan, kamu tetap tidak dapat selamat dari penyakit-penyakit ini. Terlebih lagi, ternyata itu diharamkan.” (Dzammul Hawa’, hlm.153) Terdapat sebuah nasehat dari seorang sahabat wanita muslimah di seberang sana, ketika saya bertanya padanya apakah dia melakukan “add” atau “confirm” pada lelaki yang bukan mahram. Jawabannya sederhana dan membuat saya kagum. Ketika itu saya bertanya, “Maaf, Ukhti. Apakah anti melakukan ‘add‘ atau ‘confirm‘ kepada yang bukan mahram?” Beliau menjawab, “Tidak, Ukhti. Di facebook saya hanya ada mahram saya, sehingga hanya ada 35 orang yang memang jelas mahram saya.” Kemudian beliau pun berkata kepada saya “Wahai saudariku, kapan kita akan menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bukan sekarang!!” Padahal tidak pernah sedikit pun kita mengetahui arah kedatangan maut. Memiliki facebook bukan untuk bermaksiat, namun seharusnya setiap kaum muslimin semakin hati-hati dalam menggunakan kenikmatan tersebut agar tidak terjerumus ke dalam lubang hitam kemaksiatan. Begitulah jawabannya. Padahal beliau telah menikah dan memiliki tiga orang anak. Lantas, bagaimana kita yang belum menikah? Apakah kita telah merasa aman dari fitnah? Tentu saja, ini berlaku bagi para lelaki muslim maupun wanita muslimah. Allah berfirman, وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “… Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.s. Al-Baqarah: 231) وَاتَّقُواْ يَوْماً تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ “Dan peliharalah dirimu (dari azab yang terjadi) pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan sempurna sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (Q.s. Al-Baqarah: 281) Kesepuluh: Racun yang mematikan yaitu pandangan yang diharamkan Tahukah engkau apa itu “mata yang berkhianat”? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Mu’min, ayat 19. يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ “Dia mengetahui (pandangan) mata yang berkhianat ….” Apa yang dimaksud dengan “mata yang berkhianat” itu? Sebaik-baik penafsiran adalah tafsir para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, mari kita merujuk kepada penafsiran seorang Turjumanul Qur’an (Penerjemah Alquran), Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau berkata, “Seseorang berada di tengah banyak orang lalu seorang wanita melintasi mereka. Maka, ia memperlihatkan kepada kawan-kawannya bahwa ia menahan pandangannya dari wanita tersebut. Jika ia melihat mereka lengah, ia pandangi wanita tersebut. Jika ia khawatir kawan-kawannya memergokinya, ia menahan pandangannya. Padahal, Allah ‘Azza wa Jalla mengetahui isi hatinya bahwa ia ingin melihat aurat wanita tersebut .” Ketahuilah … Sedikitnya rasa malumu terhadap siapa yang berada di sebelah kanan dan sebelah kirimu –saat kamu melakukan dosa– itu lebih besar daripada dosa itu sendiri! Dan tertawamu saat kamu tidak tahu apa yang akan Allah perbuat terhadapmu, itu lebih besar dari pada dosa itu sendiri! Dan kegembiraanmu dengan dosa ketika kamu melakukannya, itu lebih besar daripada dosa itu sendiri! Perhatikanlah wasiat salaf berikut ini, “Penglihatanmu tidak lain adalah nikmat dari Allah. Janganlah mendurhakai-Nya dengan menggunakan nikmat-Nya. Perlakukanlah penglihatan tersebut dengan menahannya dari perkara yang haram, niscaya kamu akan beruntung. Jangan sampai engkau mendapat hukuman berupa hilangnya kenikmatan itu. Waktu berjihad untuk menahan pandangan itu sejenak. Jika kau melakukannya, kau ‘kan dapatkan kebaikan yang banyak dan selamat dari keburukan yang panjang.” Perhatikan pula untaian kata mutiara yang dikutip Ibnul Jauzi, “Seorang pemberani bukanlah orang yang melindungi tunggangannya pada saat berada di medan laga dan ketika api peperangan tengah berkecamuk. Akan tetapi, pemuda yang menahan padangannya dari yang haram, itulah Sang Ksatria!” (Dzammul Hawa, hlm. 143–181) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pandangan merupakan anak panah beracun dari anak-anak panah Iblis. Maka, barang siapa yang menahan pandangannya karena Allah dari kecantikan seorang wanita, niscaya Allah akan mewariskan rasa manis dalam hatinya sampai hari pertemuan dengan-Nya.” Demikianlah makna hadits tersebut. (Lafal hadits yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’ wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim tersebut diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV:313), Al-Qudha’i dalam Musnad Asy-Syihah (no. 292), dan Ibnul Jauzi dalam Dzammul Hawa (hlm. 139) dari jalur Hudzaifah) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tundukkanlah pandangan kalian dan peliharalah kemaluan kalian.” (H.r. Ahmad, V:323; Al-Hakim, IV:358; Ibnu Hibban, no. 2547, Ibnu Abi Dun-ya dalam Ash-Shamt, no. 446; Al-Kharaithi dalam Makarimul Akhlaq, hlm. 31; Al-Baihaqi, VI:288; diriwayatkan dari ‘Ubadah. Al-Haitsami dalam Al-Majma’, IV:145; dan Al-Mundziri dalam At-Targhib, III:64, menyatakan bahwa hadits tersebut mempunyai cacat, berupa keterputusan sanad antara Al-Muththalib bin ‘Abdullah dan ‘Ubadah. Namun, hadits tersebut mempunyai penguat yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, IV:359; Abu Ya’la, no. 4257; dan Al-Kharaithi, hlm. 30; dari Anas, dengan sanad hasan, insya Allah) Ada seorang yang berkata, “Setiap bencana berawal dari pandangan mata, sebagaimana api yang besar berasal dari percikan bara. Betapa banyak pandangan sanggup menembus relung hati pemiliknya, seperti kekuatan anak panah yang lepas dari busur dan talinya! Seorang hamba, selama mengumbar pandangannya untuk memandang selainnya, maka dia berada dalam bahaya. Ia menyenangkan mata dengan sesuatu yang membahayakan hatinya, maka janganlah menyambut kesenangan yang akan membawa bencana. Di antara bencana yang ditimbulkan adalah warisan penyesalan, kehadiran malapetaka, dan kobaran nafsu. Tatkala seorang hamba melihat suatu perkara yang tidak mampu diraihnya, juga tidak mampu bersabar atasnya, sesungguhnya hal ini merupakan salah satu bentuk siksaan yang paling pedih. Yaitu, (penderitaan yang menerpa) manakala kamu melihat perkara yang kamu tidak mampu bersabar atas perkara tersebut, tidak juga atas sebagiaannya, bahkan kamu tidak mempunyai kemampuan sama sekali untuk meraihnya.” (Dinukil dari kitab Ad-Da’ wa Dawa’, hlm. 351–352) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu mengikutkan sebuah pandangan dengan pandangan berikutnya sebab hanya pandangan pertama yang dibolehkan bagimu, tidak untuk pandangan setelahnya.” (H.r. Abu Daud, no. 2149; At-Tirmidzi, no. 2777; Ahmad, V:353 dan 357; Al-Baihaqi, VII:90) Kesebelas: Teman yang buruk “Seseorang itu tergantung kepada agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapa yang dijadikan teman karibnya.” (Hadits hasan; riwayat Tirmidzi, no. 2387; Ahmad, no. 8212; Abu Daud, no. 4833) “Sesungguhnya perumpamaan teman yang shalih dengan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan pandai besi. Seorang penjual minyak wangi bisa memberimu atau kamu membeli darinya, atau kamu bisa mendapatkan wanginya. Seorang pandai besi bisa membuat pakaianmu terbakar, atau kamu mendapat baunya yang tidak sedap.” (Hadits shahih, riwayat Bukhari, no. 5534; Muslim, no. 2638; Ahmad, no. 19163) Dari Musayyab bin Hazn radhiallahu ‘anhu; ia berkata, “Menjelang kematian Abu Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuinya. Ternyata di sana sudah ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah bin Mughirah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai pamanku, ucapkanlah ‘la ilaha illallah’, ucapan yang dapat kujadikan saksi terhadapmu di sisi Allah.’ Namun, Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, ‘Wahai Abu Thalib, apakah engkau membenci agama Abdul Muthalib?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus menawarkan kalimat tersebut dan mengulang-ulang ucapan itu kepada Abu Thalib, sampai ia mengatakan ucapan terakhir kepada mereka bahwa ia tetap pada agama Abdul Muthalib dan tidak mau mengucapkan ‘la ilaha illallah’. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sungguh, demi Allah, aku pasti akan memintakan ampunan untukmu, selama aku tidak dilarang melakukan hal itu untukmu. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya (yang artinya), ‘Nabi dan orang-orang beriman tidak pantas memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat mereka, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahim.’ Mengenai Abu Thalib, Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya (yang artinya), ‘Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.’” (H.r. Al-Bukhari, no. 4675 dan 4772) Kebutuhan manusia akan lingkungan yang baik laksana kebutuhan tanaman akan tanah yang subur. Manakala tanah itu bagus, cukup kandungan unsur haranya, suhunya cocok, dan airnya cukup, maka tanaman tersebut akan bersemi, tumbuh berkembang, dan berbuah sesuai dengan harapan. Namun, manakala tanah tersebut kering dan tandus, suhunya tidak cocok, dan airnya tidak cukup, maka tanaman tersebut tidak akan berkembang dengan baik dan sangat mungkin tanaman tersebut akan sakit atau bahkan mati. Sebagaimana tanaman yang harus ditempatkan dalam tanah yang baik, dalam hubungan pertemanan pun, hendaklah kita mencari teman yang shalih yang dapat mendukung kita untuk selalu istiqamah dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan adanya teman-teman yang “bergizi” baik, keimanan kita akan tetap terjaga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطاً “Dan sabarkanlah dirimu beserta orang-orang yang menyeru Rabbnya di waktu pagi dan petang dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kamu palingkan wajahmu dari mereka hanya karena kamu menghendaki perhiasan dunia, dan janganlah kamu ikuti orang-orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari mengingat Kami, dan menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya sangat melewati batas.” (Q.s. Al-Kahfi: 28) Bersambung, insya Allah …. Penulis: Ummu Khaulah Ayu. Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. Artikel www.muslimah.or.id