Kamis, 03 November 2011
BERSETUBUH DI SAAT HAIDH
Seperti kita ketahui bersama bahwa seorang pria haram menyetubuhi istrinya yang sedang haidh. Akan tetapi, beberapa berita meyakinkan akan nikmatnya bersetubuh ketika itu. Namun itu hanyalah suara orang-orang barat yang ingin menggelapkan mata umat Islam dan agar kita tidak lagi mengindahkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Artikel sederhana berikut akan menyingkap beberapa hukum seputar hukum bersetubuh dengan wanita haidh. Moga bermanfaat.
Haramnya Menyetubuhi Wanita Haidh
Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)
Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim no. 302)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
أجمع المسلمون علي تحريم وطئ الحائض للآية الكريمة والاحاديث الصحيحة
“Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haidh berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2/359)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَوَطْءُ النُّفَسَاءِ كَوَطْءِ الْحَائِضِ حَرَامٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ
“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haidh yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)
Menyetubuhi Wanita Haidh Termasuk Dosa Besar
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Al Muhamili dalam Al Majmu’ berkata bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafi’iyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al Majmu’, 2/359)
Apakah Ada Kafaroh dalam Hal Ini?
Para ulama berselisih pendapat kafaroh (tebusan) bagi orang yang menyetubuhi istrinya ketika haidh. Ada empat pendapat dalam masalah ini:
Pertama, banyak memohon ampun pada Allah dan tidak ada kafaroh. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terbaru Imam Asy Syafi’i, ulama Zhohiriyah (Ibnu Hazm, cs), dan Abu Hanifah.
Kedua, bersedakah dengan satu dinar atau setengah dinar. Demikian pendapat Imam Ahmad bin Hambal dari dua pendapat beliau yang dinilai lebih kuat.
Ketiga, jika menyetubuhinya ketika masih keluar darah haidh, maka wajib bersedekah dengan satu dinar. Jika menyetubuhinya setelah darah berhenti (namun belum mandi wajib), maka wajib bersedekah dengan setengah dinar. Demikian dikatakan oleh sebagian ulama hadits.
Keempat, bersedekah dengan 5 dinar. Demikian kata Al Auza’i.
Sebab perselisihan di atas karena penilaian keshahihan hadits Ibnu ‘Abbas. Dalam satu riwayat, Ibnu ‘Abbas memerintahkan bersedekah dengan satu dinar. Riwayat lain disebutkan dengan setengah dinar. Dalam hadits lainnya dirinci seperti pendapat ketiga di atas. Dalam hadits lainnya disebutkan kafaroh sebagaimana pendapat Al Auza’i. (Lihat Al Jaami’ Al Mufiid fii Asbaabi Ikhtilafil Fuqoha, Dr. ‘Abdul Karim Hamidi, 1/190-191)
Jumhur (mayoritas) ulama menganggap lemahnya (dhoifnya) hadits-hadits[1] yang membicarakan wajibnya sedekah karena menyetubuhi wanita haidh. Sehingga yang tepat, tidak ada kewajiban kafaroh (sedekah).[2] Kewajibannya adalah bertaubat (taubatan nasuha) dengan penuh penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Karena ingat yang dilakukan adalah dosa besar sebagaimana dijelaskan di atas.
Bercumbu dengan Wanita Haidh
Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
“Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas di atas sarungnya. Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)
Kapan Mulai Boleh Disetubuhi?
Penyebutan dalam ayat amatlah jelas, “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222). Jadi barulah boleh menyetubuhi wanita haidh ketika darah haidhnya telah berhenti dan telah bersuci.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Penyebutan dalam ayat ‘sampai wanita tersebut bersuci’, menunjukkan haramnya .... Haramnya menyetubuhi wanita haidh itu hilang dengan berhentinya darah haidh dan dibolehkan untuk menyetubuhinya dengan syarat wanita tersebut telah mandi.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/625)
Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air untuk wanita itu bersuci?
Sebagai ganti dari mandi adalah tayammum jika memang sulit mendapati air atau tidak bisa menggunakan air. Setelah bertayamum, suaminya boleh menyetubuhinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun wanita haidh ketika darahnya berhenti, maka suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mandi jika ia mampu mandi. Jika tidak mampu, maka sebagai gantinya adalah tayamum. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624-625 21/624-625)
Semoga Allah selalu menambahkan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
-Alhamdulilahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat-
Riyadh-KSA, 8 Rajab 1432 H (09/06/2011)
www.rumaysho.com
--------------------------------------------------------------------------------
Minggu, 23 Oktober 2011
CINTA SAMPAI MATI
Cinta Sampai Mati
Saturday, January 31st, 2009 | Author: Abu Zubair Hawaary
Hadits yang menakjubkan, jarang ditampilkan padahal sangat dibutuhkan khususnya para suami …
Hadits ini mewasiatkan kaum pria untuk berbuat baik kepada wanita, memperlakukan mereka dengan lembut, bersabar terhadap kekurangan mereka bahkan hadits ini mendorong untuk tidak mentalak mereka serta tetap menjaga ikatan suami istri hingga mati.
Aduhai .. alangkah indahnya cinta suami-istri jika meneladani rumah-tangga Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.
Sungguh akan menjadi kisah cinta paling indah!!
Imam Ath-Thobroni meriwayatkan di Al-Mu’jamul Kabir (20/374, no.648) dari hadits Al-Miqdam bin Ma’di Karb rodhiyallahu ‘anhu dengan isnad shohih, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallama berdiri di hadapan manusia. Maka ia memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,
إن الله يوصيكم بالنساء خيراً إن الله يوصيكم بالنساء خيراً فإنهن أمهاتكم ، وبناتكم ، وخالاتكم
إن الرجل من أهل الكتاب يتزوج المرأة وما يعلق يداها الخيط ؛ فما يرغب واحد منهما عن صاحبه حتى يموت هرماً
“Sesungguhnya Allah mewasiatkan kepada kalian agar memperlakukan wanita dengan baik. Sesungguhnya Allah mewasiatkan kalian agar memperlakukan wanita dengan baik. Sesungguhnya mereka adalah ibu-ibu kalian, putrid-putri kalian dan bibi-bibi kalian. Sesungguhnya ada seorang dari Ahli Kitab yang menikahi seorang wanita , dan ia tidak pernah mengikat tangan wanita itu dengan benang. Maka salah satu dari keduanya tidak membenci pasangannya sampai mati”.
Di hadits ini, setelah Rasulullah sholllahu ‘alaihi wa sallama mewasiatkan untuk memperlakukan wanita dengan baik. Beliau menceritakan tentang akhlak seorang suami yang bersabar dalam menghadapi istrinya yang masih muda dan kasar terhadapnya. Akhlak istrinya yang buruk tersebut tidak membuatnya menalaknya. bahkan Ia tetap bersabar sampai ia mati.
Ibnul Atsir[1] menukilkan dari Al-Harby ia mengatakan, “Karena usia wanita itu yang masih kecil dan sifatnya yang kurang lembut. Maka laki-laki itu bersabar menghadapinya sampai mati. Maksudnya, beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama memotivasi para sahabatnya untuk memperlakukan wanita dengan baik, bersabar menghadapi mereka. Dan (maksudnya) Ahli Kitab melakukan itu terhadap wanita-wanita mereka”.
Maka hendaklah orang-orang yang tidak baik mu’amalahnya dengan wanita, bersikap keras dan kasar kepada mereka, membuka hati sebelum membuka mata dan telinganya terhadap hadits ini!!
Sungguh di hadits yang mulia ini terdapat ‘ibroh bagi orang-orang yang tidak menjaga hak-hak wanita. Juga bagi orang-orang yang tertipu dengan propaganda barat yang mengatas namakan hak-hak wanita..ketahuilah ! tidak akan mulia wanita kecuali di bawah naungan islam.
Dah berhagialah engkau wahai saudariku muslimah serta bersyukurlah atas hidayah dan taufik Allah kepadamu untuk menjadi wanita muslimah.
Untukmu …
Dan untuk setiap muslim, kuhadiahkan hadits yang mulia ini. (wallahu a’lam bish showab)
[1] An-Nihayah 3/284.
arsip abuzubair.net
CINTA
Cinta
Cinta adalah rukun ibadah yang terpenting, karena cinta adalah pokok ibadah. Makna cinta tidak terbatas hanya kepada hubungan kasih antara dua insan semata, namun sesungguhnya makna dari cinta itu lebih luas dan dalam. Kecintaan yang paling agung dan mulia di dalam kehidupan kita ini adalah kecintaan kita kepada Alloh. Dimana jika seorang hamba mencintai Alloh, maka dia akan rela untuk melakukan seluruh hal yang diperintahkan dan menjauhi seluruh hal yang dilarang oleh yang dicintainya tersebut. Cinta kepada Alloh juga mengharuskan membenci segala sesuatu yang dibenci oleh Alloh. Sesungguhnya apabila ditanyakan kepada setiap muslim “Apakah anda mencintai Alloh?” maka tentu dia akan menjawab “Tentu saja”.
Namun pernyataan tanpa bukti tidaklah bermanfaat. Alloh tidak membutuhkan pernyataan belaka, Dia menginginkan agar kita membuktikan pernyataan kita “Aku cinta Alloh”. Oleh karena itulah, Alloh menguji setiap muslim dalam firman-Nya, “Katakanlah (wahai muhammad): Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali Imran: 31). Ya, bukti kecintaan kita kepada Alloh adalah dengan mengikuti Rasululloh dalam segala hal. Bahkan kecintaan kita terhadap beliau harus lebih dari kecintaan kita terhadap diri sendiri dan keluarga. Beliaulah teladan baik dalam aqidah, ibadah, akhlak, muamalah dan sebagainya. Alloh berfirman, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al Ahzab: 21)
Maka jika kita mencintai Alloh, mari kita buktikan dengan menjadikan Rasululloh sebagai panutan kita, bukan dengan menjadikan orang-orang kafir sebagai panutan, walaupun mereka itu populer dan terkenal seperti artis, selebritis dan semacamnya. Karena sesungguhnya Rosululloh bersabda “Seseorang itu akan bersama dengan orang yang dicintainya (di hari akhirat nanti).” (HR. Muslim). Dimana makna dari hadits ini adalah jika ketika di dunia kita mencintai orang-orang shaleh (seperti para rosul dan nabi) dan menjadikan mereka teladan, maka di akhirat nanti kita akan bersama mereka, dan sebaliknya jika ketika di dunia kita mencintai orang-orang kafir dan menjadikan mereka teladan, maka di akhirat nanti kita pun akan bersama mereka. Bukankah tempat mereka di akherat merupakan seburuk-buruk tempat. Duhai, betapa musibah yang sangat besar!
***
maksudnya Cinta kepada Alloh
copas dari group : Salaf On Facebook
Kamis, 13 Oktober 2011
CINTA SEPANJANG MASA
Ia adalah wanita yang terus hidup dalam hati suaminya sampaipun ia telah meninggal dunia. Tahun-tahun yang terus berganti tidak dapat mengikis kecintaan sang suami padanya. Panjangnya masa tidak dapat menghapus kenangan bersamanya di hati sang suami. Bahkan sang suami terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Sang suami terus mencintainya dengan kecintaan yang mendatangkan rasa cemburu dari istri yang lain, yang dinikahi sepeninggalnya. (Mazin bin Abdul Karim Al Farih dalam kitabnya Al Usratu bilaa Masyaakil)
Suatu hari istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain (yakni ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) berkata, “Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyebutnya.” (HR. Bukhari)
Ya, dialah Khadijah bintu Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai. Dialah wanita yang pertama kali dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersamanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membina rumah tangga harmonis yang terbimbing dengan wahyu di Makkah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikah dengan wanita lain sehingga dia meninggal dunia.
Saat menikah, Khadijah radhiyallahu ‘anha berusia 40 tahun sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia 25 tahun. Saat itu ia merupakan wanita yang paling terpandang, cantik dan sekaligus kaya. Ia menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak lain karena mulianya sifat beliau, karena tingginya kecerdasan dan indahnya kejujuran beliau. Padahal saat itu sudah banyak para pemuka dan pemimpin kaum yang hendak menikahinya.
Ia adalah wanita terbaik sepanjang masa. Ia selalu memberi semangat dan keleluasaan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencari kebenaran. Ia sendiri yang menyiapkan bekal untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menyendiri dan beribadah di gua Hira’. Seorang pun tidak akan lupa perkataannya yang masyhur yang menjadikan Nabi merasakan tenang setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali yang pertama, “Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau suka menyambung silaturahmi, menanggung kebutuhan orang yang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya, menjamu dan memuliakan tamu dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.” (HR. Muttafaqun ‘alaih) (Mazin bin Abdul Karim Al Farih dalam kitabnya Al Usratu bilaa Masyaakil)
Pun, saat suaminya menerima wahyu yang kedua berisi perintah untuk mulai berjuang mendakwahkan agama Allah dan mengajak pada tauhid, ia adalah wanita pertama yang percaya bahwa suaminya adalah utusan Allah dan kemudian menyatakan keislamannya tanpa ragu-ragu dan bimbang sedikit pun juga.
Khadijah termasuk salah satu nikmat yang Allah anugerahkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mendampingi beliau selama seperempat abad, menyayangi beliau di kala resah, melindungi beliau pada saat-saat yang kritis, menolong beliau dalam menyebarkan risalah, mendampingi beliau dalam menjalankan jihad yang berat, juga rela menyerahkan diri dan hartanya pada beliau. (Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury di dalam Sirah Nabawiyah)
Suatu kali ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau menyebut-nyebut Khadijah, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita lain selain Khadijah?!” Maka beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Khadijah itu begini dan begini.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Ahmad pada Musnad-nya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “begini dan begini” adalah sabda beliau, “Ia beriman kepadaku ketika semua orang kufur, ia membenarkan aku ketika semua orang mendustakanku, ia melapangkan aku dengan hartanya ketika semua orang mengharamkan (menghalangi) aku dan Allah memberiku rezeki berupa anak darinya.” (Mazin bin Abdul Karim Al Farih dalam kitabnya Al Usratu bilaa Masyaakil)
Karenanya saudariku muslimah, jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu maka sertailah dia dalam mencintai dan menegakkan agama Allah, sertailah dia dalam suka dan dukanya. Jadilah engkau seperti Khadijah hingga engkau kelak mendapatkan apa yang ia dapatkan. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, Jibril mendatangi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, inilah Khadijah yang datang sambil membawa bejana yang di dalamnya ada lauk atau makanan atau minuman. Jika dia datang, sampaikan salam kepadanya dari Rabb-nya, dan sampaikan kabar kepadanya tentang sebuah rumah di surga, yang di dalamnya tidak ada suara hiruk pikuk dan keletihan.”
Saudariku muslimah, maukah engkau menjadi Khadijah yang berikutnya?
Maraji:
1.Rumah Tangga tanpa Problema (terjemahan dari Al Usratu bilaa Masyaakil) karya Mazin bin Abdul Karim Al Farih
2.Sirah Nabawiyah (terj) karya Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury
3.Al Quran dan Terjemahnya
***
Penyusun: Ummu Abdirrahman
Muroja’ah: ustadz Abu Salman
Artikel www.muslimah.or.id
TANDA CINTA DARI SANG TERKASIH
Setiap pasangan suami istri mendambakan keluarga yang bahagia dan harmonis meskipun masalah dalam rumah tangga tak dipungkiri keberadaannya. Namun adanya komunikasi yang baik antara suami istri dapat memperkecil bahkan meniadakan dampak dari masalah tersebut. Baik pencetus masalahnya dari suami, istri maupun dari luar, insyaallaah masalah akan dapat teratasi dengan adanya keterbukaan satu sama lain.
Bukan bermaksud menjelek-jelekkan pasangan atau menampakkan kekurangan pasangan, namun keterbukaan tersebut bermaksud untuk mencari sebuah solusi. Jika ada yang berpendapat diam lebih baik karenatakutakan menyakiti atau membuat malu pasangan apabila dia bersikap terbuka maka ada baiknya dia melihat pertimbangan lain. Jika memang masalah tersebut bisa teratasi dengan diam, maka tak masalah untuk tidak dikomunikasikan. Namun jika dengan komunikasi akan lebih memberi dampak positif, maka berkomunikasilah karena bersikap terbuka bisa dilakukan dengan cara yang halus tanpa kesan menjelekan atau menyakiti. Cobalah untuk mulai berbicara dengan kata-kata yang lembut. Bisa langsung dengan lisan maupun tulisan. Jika pasangan kita memang ada kekeliruan maka hal itu bisa mengingatkannya dan bahkan bisa membuatnya berubah lebih baik.
Sebagaimana tulisan di bawah ini yang menyajikan sebuah diary seorang suami yang ditujukan kepada istri tercintanya. Tentulah tulisan tersebut dibuat karena rasa cintanya yang diwujudkan dalam bentuk perhatian berupa teguran halus terhadap sang istri. Tujuannya adalahmenginginkan istrinya lebih baik agar tidak merugi di dunia maupun di akhirat.
Telah diketahui bahwa ketika seorang suami mencintai istrinya, ia akan berusaha membuktikannya dengan memberikan sesuatu sebagai tanda cinta. Tanda cinta tersebut tidak hanya akan terwujud dalam bentuk hadiah yang berupa perhiasan atau barang-barang mewah saja, akan tetapi juga terwujud salah satunya dalam bentuk perhatian kepadanya, baik perhatian tentang kesehatannya, keadaannya hingga akhlaknya. Dan tanda cinta berbentuk perhatian inilah yang berpengaruh sangat besar dalam keharmonisan dalam rumah tangga. Mengapa? karena ia begitu special, tidak bisa dibeli ditoko manapun, dan dicari di bursa online manapun, meskipun orang tersebut sangat kaya. Maka berbahagialah wanita yang mendapat perhatian tersebut. Sebagaimana bahagianya sang istri yang telah mendapat tulisan dibawah ini dari sang terkasih.
Semoga dari diary ini bisa direnungi dan diambil hikmahnya, khususnya bagi kaum wanita agar bisa menambah ladang amal dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
DIARY SEORANG SUAMI YANG BERISI TEGURAN HALUS KEPADA ISTRINYA
Istriku tercinta, aku menulis catatan ini sebagai bukti cintaku kepadamu dan keridhaanku menerimamu sebagai istri, aku telah menambatkan cintaku untukmu. Dalam hatiku berkata, inilah wanita yang bisa menjadi ibu anak-anakku dan cocok menjadi istriku. Inilah mawaddah dan sakinah, inilah raihanah rumahku. Aku bimbing tanganmu bersama-sama mengarungi samudera dengan bahtera rumahtangga, menuju ke pantai yang penuh kedamaian di sisi Ar Rabb Ar Rahman.
Akan tetapi tiba-tiba datang topan badai menghalangi jalan kita, angin bertiup kencang. Kalau kita berdua tidak segera sadar niscaya kita akan kehilangan kendali bahtera dan kita akan tersesat arah. Aku berkata dalam hati: tidak! Aku tidak akan membiarkan bahtera ini karam. Maka aku pegang penaku dan aku buka lembaran kertasku. Lalu aku tulis teguran halus ini dari seorang kekasih kepada kekasihnya.
Istriku tercinta tidakkah engkau ingat pada awal pernikahan kita dahulu engkau adalah lambang kecantikan, kemudian aku tidak mengerti mengapa penampilanmu sampai pada taraf demikian parah, awut-awutan dan tak enak dilihat. Apakah engkau lupa bahwa termasuk salah satu sifat wanita shalihah apabila suaminya memandang kepadanya niscaya akan membuat senang.
Sayangku, tidakkah engkau ingat, berulang kali engkau mengungkit-ungkit jasamu kepadaku, menyebut-nyebut kewajiban-kewajiban rumahtangga yang telah engkau lakukan untukku, pelayanan yang telah engkau berikan kepada tamu-tamuku dan dalam melayani kebutuhanku, apakah engkau lupa firman Allah subhanahu wa ta’alla
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (Qs Al Baqarah: 264)
Tidakkah engkau ingat wahai kekasihku, berapa kali kita telah saling berjanji pada saat-saat pernikahan bahwa kita akan saling bahu membahu dalam ketaatan, mengemban dakwah kepada agama Allah, berikrar bahwa kita akan fokus kepada masalah ummat islam dan mendidik anak-anak kita dengan pendidikan islami, tetapi relitanya kita sibuk mengikuti perkembangan mode, hanyut mengikuti cerita-cerita, kisah-kisah, pernak-pernik dan mengejar harta darimanapun sumbernya.
Sayangku, tidakkah engkau ingat seringnya engkau menggerutu, tidak qana’ah (puas) menerima rejeki yang telah Allah berikan kepada kita. Haruskah aku menjalani usaha yang haram demi mewujudkan keinginanmu? Apakah engkau sudah lupa kisah wanita yang berkata kepada suaminya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dalam memperlakukan kami, sungguh kami bisa menahan lapar namun kami tidak akan sabar menanggung panasnya api neraka.”
Ingatkah dirimu betapa sering aku bangun dari tidurku dibagian akhir malam, ternyata aku dapati engkau sedang asyik menonton film dan musik. Bukankah lebih baik engkau berdzikir mengingat Allah dan mengerjakan shalat malam dua rakaat sementara manusia sedang lelap tertidur dikegelapan kubur. Atau minimal engkau segera berangkat tidur agar esok tidak terluput shalat fajar.
Sayangku, ingatkah dirimu ketika engkau keluar dari rumah tanpa seizinku untuk mengunjungi keluargamu dan ketika engkau memasukkan temanmu si fulanah ke dalam rumahku padahal aku telah melarangmu memasukkannya ke dalam rumah! Lupakah dirimu bahwa itu merupakan hakku!
Kekasihku, ingatkah dirimu ketika keluargaku datang mengunjungiku, demikian pula teman-temanku, namun aku lihat engkau menampilkan wajah muram, berat langkah kakimu dan bermuka masam!Memang engkau telah menghidangkan kepada mereka makanan yang lezat dan mengundang selera akan tetapi semua itu tiada artinya karena muka masammu itu! Bukankah engkau mengetahui sebuah pepatah: ‘ Temuilah aku tetapi jangan beri aku makan!’
Sayangku, aku senantiasa mengatakan kepadamu dengan sepenuh hatiku bahwa aku mencintaimu.
Aku berharap kita bersama-sama dapat meraih ridha Ar-rahman.
Barangkali aku juga banyak melakukan kesalahan dan mengabaikan hakmu. Dan barangkali aku tidak menyadari kekuranganku dalam melaksanakan kewajiban terhadapmu dan dalam menjaga perasaanmu.
Aku memohon kepadamu agar membalas risalah ini, silakan ungkapkan apa yang terbetik dalam benakmu. Bukankah tujuan kita berdua adalah satu. Kita telah menumpang bahtera yang satu dan tujuan kita juga satu. Tujuan kita adalah selalu bersama-sama di dunia dan di akhirat di jannah ‘And. Jangan engkau biarkan angin badai menghantam kita sehingga membuat kita tersesat jalan.
-selesai-
Diary diatas hendaknya dapat menjadi wacanabagi para wanitaagar lebih memperhatikan hak-hak suaminya, yang terkadang terabaikan namun tidak disadari oleh sebagian para wanita. Bersyukurlah jika suami nrimo (tak banyak menuntut) namun hendaknya sang istri pengertian bukan malah sekehendak hati bahkan mengabaikan hak-hak suami. Sajikanlah hak-hak yang terbaik dimeja rumah tanggamu hingga terasa lezat dalam menikmatinya, serta barakah karenanya. Wallahu a’lam
***
Diambil dari buku Agar Suami Cemburu Padamu hal 44, Penerbit At-Tibyan (Dengan sedikit penambahan dari tim muslimah.or.id)
MENIKAHI WANITA YANG KURANG CANTIK DENGAN NIAT IBADAH
Pertanyaan:
Saya seorang yang sudah menikah dan usiaku 35 tahun. Saya ingin menikah lagi dengan seorang wanita berusia 40 tahun, kurang cantik. Karena saya mengira bisa mendapatkan pahala dengan menikahinya, karena dia seorang janda. Saya menikahinya ikhlas di jalan Allah, agar memenuhi kebutuhan muslimah yang menjaga kesuciannya. Apakah sikap saya dibenarkan?
Jawab:
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘alaa Rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi, amma ba’du:
Jika anda mampu menikah lagi dan sanggup bersikap adil terhadap istri-istri anda maka tidak ada masalah bagi anda untuk menikahinya. Kemudian keinginan anda untuk menikahi wanita yang sudah tua, kurang cantik, dalam rangka mewujudkan keinginannya dan memenuhi kebutuhannya maka tindakan anda dengan niat semacam ini akan mendapatkan pahala yang besar, insyaaAllah. Sikap anda memilih wanita tersebut termasuk salah satu bentuk zuhud yang terpuji.
Abu Thalib al-Makki mengatakan:
“Sanggup mencintai wanita yang agak kurang dari sisi fisik, wajah tidak cantik, dan sudah lanjut usia, termasuk salah satu bentuk zuhud.”
Abu Sulaiman pernah mengatakan:
“Zuhud ada pada semua aspek. Termasuk sikap seorang lelaki yang menikahi wanita tua atau yang penampilannya tidak menarik, dalam rangka zuhud terhadap dunia.”
Malik bin Dinar mengatakan:
“Tidak dilarang bagi kalian untuk menikahi wanita yatim. Dia akan mendapatkan pahala ketika dia memberi makan dan pakaian kepadanya. Dia wanita yang ringan belanjanya, rela dengan harta yang sedikit. Dari pada menikahi wanita putri orang kaya – wanita yang merasakan kemegahan dunia – maka dia menjadi beban suami, karena ingin mendapatkan semua yang dia inginkan. Dia meminta pakaian model ini, belikan selimut sutera, sehingga rontok sudah agamanya.”
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, lebih memilih wanita yang buta sebelah, dari pada saudari wanita ini yang sehat dan cantik. Ketika beliau ditawari, Imam Ahmad betanya: “Siapa yang lebih pandai?” Dijawab: Yang buta. Kemudian Imam Ahmad mengatakan: “Nikahkan aku dengannya.” Dan terkadang, menikahi wanita yang rendah (bukan anak orang penting), ada yang cacat fisiknya, dalam rangka menyenangkan hatinya, karena wanita semacam ini tidak dicintai, termasuk ibadah bagi hati, dalam berinteraksi dengan orang yang dicintai.
Allahu a’lam
***
muslimah.or.id
sumber:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158089
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
NIKMATNYA MENUNTUT ILMU (bagian 2)
KEUTAMAAN SEORANG YANG MENUNTUT ILMU SYAR’I
Seseorang yang mempelajari ilmu syar’i akan mendapatkan keutamaan yang tidak diperoleh oleh orang yang tidak mempelajarinya. Oleh karena itu, Allah membedakan ‘nilai’ seorang hamba berdasarkan ilmu. Ada banyak keutamaan yang dapat diperoleh oleh para penuntut ilmu syar’i, namun penulis akan menguraikan beberapa keutamaan di antaranya adalah:
Pertama, Allah Ta’ala akan mengangkat derajatnya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
… يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَتٍۗ …
Artinya: “… Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Qs. Al-Mujadilah: 11)
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia akan mengangkat derajat orang yang berilmu dan beriman karena mereka berhak mendapatkannya. Huruf al (ال ) dalam kata al-‘ilm (العلم ) pada ayat di atas menunjukkan ahdiyyah atau pengkhususan terhadap satu jenis ilmu, bukan menunjukkan jinsiyyah atau keumuman atas semua jenis ilmu, karena yang mendapatkan hak untuk dinaikkan derajatnya oleh Allah hanyalah orang yang memiliki ilmu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan mencakup pada semua jenis ilmu. [Lihat Bahjatun Nazhirin (II/462-463) dan Syarah Riyadhush Shalihin Terjemah (IV/285)]
Disebutkan pula bahwa pernah ada seseorang yang lehernya cacat, sehingga dia selalu menjadi bahan ejekan orang-orang disekitarnya. Kemudian ibunya berkata kepadanya, “Hendaklah engkau menuntut ilmu, niscaya Allah akan mengangkat derajatmu.”
Lalu orang tersebut menuntut ilmu syar’i sampai dia menjadi seorang yang ‘alim (pandai), sehingga dia diangkat menjadi Hakim di Mekah selama 20 tahun. Dan jika ada seseorang yang memiliki perkara duduk dihadapannya, gemetarlah seluruh tubuhnya sampai dia berdiri. [Lihat Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu (hal. 26) dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 33)]
Kedua, Allah Ta’ala menjadikan kebaikan untuknya, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْـرًا يُـفَـقِـهْهُ فِي الدِّيْنِ .
Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki kebaikannya oleh Allah, Dia akan menjadikannya mengerti tentang (urusan) agamanya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (no. 71, 3116, 7312), Muslim (no. 1037), Ahmad (IV/92, 95, 96), Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi (I/122-123, no. 84), dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu’anhu]
Hadits di atas menyebutkan tentang keutamaan mempelajari ilmu syar’i dibandingkan ilmu-ilmu lainnya. Dan ini juga menunjukkan bahwa orang yang tidak diberikan pemahaman dalam agamanya adalah orang yang tidak dikehendaki kebaikannya oleh Allah. Sebaliknya orang yang dikehendaki kebaikannya oleh Allah maka Dia memberikannya pemahaman dalam agamanya. [Lihat Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu (hal. 49), Bahjatun Nazhirin (II/463), Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 36) dan Syarah Riyadhush Shalihin Terjemah (IV/ 286)]
Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata, “Kebaikan di dunia adalah rizki yang baik dan ilmu, sedangkan kebaikan di akhirat adalah Surga.” [Lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/230) dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 39)]
Ketiga, orang yang menuntut ilmu syar’i dan memiliki ilmu syar’i dikecualikan dari laknat Allah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat,
أَلاَ إِنَّ الدُّنْيَـا مَلْعُوْنَةٌ مَلْعُوْنٌ مَـافِيْـهَـا إِلاَّ ذِكْرُ اللهِ وَمَا وَالاَهُ وَعَالِمٌ أَوْ مُتَعَـلِّـمٌ .
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu dilaknat dan dilaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya, seorang ‘alim, dan seorang yang menuntut ilmu.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 2322), Ibnu Majah (no. 4112), Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (no. 1708), Ibnu Abi ‘Ashim dalam Az-Zuhd (no. 57), dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi (I/150, no. 135), dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Hadits di atas menyebutkan tentang keutamaan ilmu syar’i, orang-orang yang berilmu, dan orang-orang yang menuntutnya. Dalam proses menuntut ilmu syar’i, manusia terbagi menjadi dua, yaitu orang yang ‘alim sebagai pengajar dan orang yang menuntutnya (pelajar). Keduanya berada di atas jalan yang lurus dan selamat. [Lihat Bahjatun Nazhirin (I/542-543) dan Syarah Riyadhush Shalihin Terjemah (II/307)]
Keempat, orang yang menuntut ilmu syar’i diibaratkan seperti seorang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
مَنْ دَخَـلَ مَـسْجِـدَنَا هَـذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْلِيُعَلِّمَهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْل اللهِ، وَمَنْ دَخَـلَهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ كَانَ كَالنَّاظِرِ إِلَى مَالَيْسَ لَهُ .
Artinya: “Barang siapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) dengan tujuan untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, dia ibarat seorang yang berjihad di jalan Allah. Dan barang siapa yang memasukinya dengan tujuan selain itu, dia ibarat orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ahmad (II/350, 526-527), Ibnu Majah (no. 227), Ibnu Hibban (no. 87-At-Ta’liqat), Ibnu Abi Syaibah (no. 3306), dan Al-Hakim (I/91), dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Abud Darda radhiyallahu’anhu pernah berkata, “Barang siapa yang berpendapat bahwa perginya seseorang untuk menuntut ilmu itu tidak termasuk jihad, sungguh, dia kurang akalnya.” [Lihat Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu (hal. 145) dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 45)]
Berjihad dengan hujjah (dalil) dan keterangan lebih didahulukan dari pada jihad dengan pedang dan tombak. Sebagaimana Allah Ta’ala pernah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar berjihad dengan Al-Qur’an untuk melawan orang-orang kafir, seperti disebutkan dalam firman-Nya,
فَـلاَ تَطِعِ الْكَـفِـرِيْنَ وَجَـهِـدْ هُمْ بِهِ جِهَـادًا كَبِيْرًا
Artinya: “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah kepada mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Qs. Al-Furqan: 52)
Kelima, orang yang menuntut ilmu syar’i akan dimudahkan jalannya menuju Surga, dimohonkan ampun oleh penduduk langit dan bumi, serta dinaungi oleh sayap-sayap para Malaikat. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَلَكَ طَرِيْـقًـا يَبْـتَغِي فِيْهِ عِلْمًا سَهَّـلَ اللهُ لَهُ طَرِيْـقًـا إِلَى الْجَنَّـةِ، وَإِنَّ الْمَـلاَئِـكَةَ لَتَضَعُ أَجْـنِحَـتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصْنَعُ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَـسْـتَغْـفِـرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَـا وَاتِ وَمَنْ فِي الأَرْضِ حَتَّى الْحِـيْتَـانُ فِي الْمَـاءِ .
Artinya: “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah memudahkan jalannya menuju Surga. Sesungguhnya para Malaikat membentangkan sayapnya untuk orang yang menuntut ilmu karena ridha atas apa yang mereka lakukan. Dan sesungguhnya orang yang berilmu benar-benar dimintakan ampun oleh penghuni langit dan bumi, bahkan oleh ikan-ikan yang berada di dalam air.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3641), Tirmidzi (no. 2682), Ibnu Majah (no. 223), Ahmad (V/196), Ad-Darimi (I/98), Ibnu Hibban (88 – Al-Ihsan dan 80 – Al-Mawarid), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (I/275-276, no. 129), Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi (I/174 ,no. 173), dan Ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (I/429), dari Abud Darda’ radhiyallahu’anhu]
Kalimat “jalan untuk menuntut ilmu” mengandung dua makna, yaitu: pertama, menempuh jalan untuk menuntut ilmu dalam artian yang sebenarnya, seperti berjalan kaki menuju majelis-majelis ilmu. Kedua, menempuh jalan atau cara yang dapat mengantarkan seseorang untuk memperoleh ilmu syar’i, seperti membaca, menghapal, menela’ah, dan sebagainya.
Sedangkan kalimat “Allah memudahkan jalannya menuju Surga” mengandung dua makna juga, yaitu pertama, Allah akan memudahkan orang yang menuntut ilmu semata-mata karena mencari keridhaan Allah, mengambil manfaat, dan mengamalkannya, untuk memasuki Surga-Nya. Dan kedua, Allah akan memudahkan jalan baginya menuju Surga ketika melewati titian ash-shirathal mustaqim pada hari Kiamat dan memudahkannya dari berbagai kengerian pada sebelum dan sesudahnya. [Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (II/297, Qawa’id wa Fawa’id minal Arba’in An-Nawawiyyah (hal. 316-317), dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 8-9)]
Jalan menuju Surga yang diperuntukkan bagi para penuntut ilmu ini merupakan ganjaran dari Allah akibat usaha yang pernah ditempuhnya selama di dunia untuk mencari ilmu yang akan mengantarkannya kepada ridha Rabbnya. Sedangkan para Malaikat yang membentangkan sayap-sayapnya merupakan suatu bentuk kerendahan hati, penghormatan, dan pengagungan mereka kepada para penyandang dan para pencari martabat pewaris kenabian ini.
Sementara permohonan ampun yang dilakukan oleh para penghuni langit dan bumi untuk orang yang berilmu, disebabkan karena upaya mereka untuk mengajarkan hak-hak makhluk hidup yang telah diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan upaya ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan ilmu. [Lihat Bahjatun Nazhirin (II/469-470) dan Syarah Riyadhush Shalihin Terjemah (IV/301-302)]
Keenam, seorang yang memiliki ilmu dan mengajarkannya akan tetap mendapatkan pahala atas ilmu yang telah diajarkannya tersebut selama ilmu itu diamalkan, meskipun dia telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَـانُ انْـقَـطَـعَ عَـمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، وَعِلْمٌ يُنْـتُفَـعُ بِهِ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُولَهُ .
Artinya: “Apabila seorang manusia meninggal dunia, amalannya terputus, kecuali tiga hal (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 38), Ahmad (II/372), Abu Dawud (no. 2880), An-Nasa’i (VI/251), Tirmidzi (no. 1376), Al-Baihaqi (VI/278), dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi (I/103 ,no. 52), dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Hadits ini adalah dalil terkuat tentang keutamaan dan kemuliaan ilmu juga besarnya buah dari ilmu yang dimiliki seseorang. Karena pahala ilmu yang telah diajarkan kepada orang lain, akan tetap diterima oleh pemiliknya selama ilmu tersebut diamalkan oleh orang lain. Meskipun dia telah meninggal dunia dan seluruh amalannya telah terputus, namun akibat ilmu yang diajarkannya kepada orang lain membuatnya seolah-olah tetap hidup dan amalnya tidak terputus. Hal ini selain menjadi kenangan dan sanjungan bagi pemilik ilmu tersebut, juga menjadi kehidupan kedua baginya, karena dia tetap merasakan pahala yang mengalir untuknya ketika semua pahala amal perbuatan telah terputus darinya. [Lihat Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu (hal. 242) dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 46)]
KEUTAMAAN SEORANG ‘ALIM DIBANDING SEORANG ‘ABID
Seorang yang berilmu (‘alim) memiliki keutamaan yang lebih besar dari pada seorang ahli ibadah (‘abid). Dan keutamaan yang diperolehnya ini semata-mata karena ilmu yang dimilikinya. Sebagaimana pernah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَـضْلُ الْعِـلْمِ خَيْرٌ مِنْ فَـضْلِ الْعِـبَادَةِ، وَخَيْرُ دِيْنَكُمُ الْوَرَعُ .
Artinya: “Keutamaan ilmu adalah lebih baik dari pada keutamaan ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah ketakwaan.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (no. 3972) dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi (ta’liq hadits no. 96 sebagai syahid), dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu’anhu]
Salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang juga menjadi menantunya, yakni ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu pernah berkata, “Seorang ‘alim mendapat ganjaran pahala yang lebih besar dari pada orang yang melakukan puasa, shalat, dan berjihad di jalan Allah.” [Lihat Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu (hal. 133) dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 38)]
Seorang yang berilmu tidak hanya menjalin hubungan antar dirinya dengan Rabbnya, melainkan dia juga menjalin hubungan dengan sesamanya melalui ilmunya, yakni dengan cara menyampaikan ilmu yang dimilikinya. Lain halnya dengan seorang ahli ibadah, yang dia mendirikan shalat, menjalankan puasa, dan semisalnya, hanya terjadi antar dirinya dengan Rabbnya. Akan tetapi, seorang yang berilmu dan menyampaikan ilmunya kepada orang lain, sesungguhnya dia tidak hanya membawa manfaat untuk dirinya sendiri, tetapi dia juga memberikan manfaat untuk orang lain.
***
Ilmu merupakan amal shalih yang paling utama dan mulia karena ilmu termasuk ke dalam jihad fi sabilillah. Karena sesungguhnya agama Allah tidak akan tegak dimuka bumi ini melainkan dengan dua hal, yaitu pertama, dengan ilmu dan bayan (penjelasan), kedua, dengan pedang dan tombak (perang). Namun, para Rasul ‘alaihimush shalatu wa salam tidak pernah sekalipun menyerang suatu kaum yang durhaka kepada Allah Ta’ala sebelum tegaknya hujjah (dalil) dan dakwah telah sampai kepada mereka terlebih dahulu.
Senada dengan hal itu, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah pernah berkata, “Jihad dengan hujjah dan lisan (keterangan) lebih didahulukan dari pada jihad dengan pedang dan tombak.” [Lihat Al-Kafiyah Asy-Syafiyah fil Intishari lil Firqatin Najiyyah (hal. 35) dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (hal. 46 dan 331)]
Islam pun mendasari segala pelaksanaan syari’atnya atas dasar ilmu. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak akan mungkin dapat menjalankan syari’at yang menghimpun ikhlas dan ittiba’ (beramal sejalan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dengan ilmu. Karena tanpa ilmu, tidak ada amal yang akan diterima oleh Allah Ta’ala. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa ilmu menempati kedudukan yang amat mulia, agung dan utama. Dan sebaik-baik ilmu yang harus dipelajari dan dimiliki oleh manusia adalah ilmu syar’i.
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullah berkata, “Sebaik-baik ilmu adalah memberikan perhatian penuh terhadap Kitabullah (yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pendampingnya), membacanya dan membacakannya (kepada orang lain), belajar dan mengajarkannya, memahami dan merenungkan (kandungannya).” [Lihat Bahjatun Nazhirin (I/221) dan Syarah Riyadhush Shalihin Terjemah (I/581)]
Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita semua dan menjauhkan kita dari ilmu yang tidak bermanfaat dan tercela.
وَقُـلْ رَّبِّ زِدْنِى عـلْـمًا
Artinya: “Dan katakanlah, ‘Wahai Rabbku, tambahkanlah ilmu kepadaku.’” (Qs. Thaha: 14)
اللهُـمَّ انْفَـعْـنِيْ بِمَـا عَـلَّمْتَنِيْ، وَعَـلِّمْنِيْ مَا يَنْـفَعُـنِيْ، وَزِدْنِيْ عِـلْمًـا .
“Yaa Allah, berikanlah manfaat kepadaku dengan apa-apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah aku apa-apa yang bermanfaat bagiku. Dan tambahkanlah ilmu kepadaku.”
والله تعالى أعلم
سبحانك اللهم وبحمدك أشهـد أن لا إله إلا أنت، استغـفـرك وأتوب إليك
***
muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
1. Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, tahqiq dan takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, cetakan Majmu’atut Tuhaf An-Nafa’is Ad-Dauliyyah.
2. Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhish Shalihin Jilid 1, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cetakan Daar Ibnul Jauzy, Riyadh.
3. Fadhlu ‘Ilmi Salaf ‘alal Khalaf, Imam Al-Hafizh Zainuddin Ibnu Rajab Al-Hanbali, cetakan Darul ‘Ammar, Yordania.
4. Hukmus Sihri wal Kahanah wa Ma Yata’allaq Biha, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, cetakan Darul Qasim, Riyadh.
5. I’lamul Muwaqqi’in Jilid II, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cetakan Daar Ibnul Jauzy, Riyadh.
6. Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi Jilid I, Abu ‘Umar Yusuf bin ‘Abdil Barr, cetakan Daar Ibnul Jauzi, Riyadh.
7. Juz Thuruqi Hadits Thalabul ‘Ilmi Faridhatun ‘Ala Kulli Muslim, Imam Jalaluddin Abul Fadhl ‘Abdirrahman bin Kamaluddin Abi Bakr bin Muhammad bin Sabiq As-Suyuthi, cetakan Darul ‘Ammar, Yordania.
8. Kitab Al-‘Ilmi, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Daar Ats-Tsurayya, Riyadh.
9. Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cetakan Pustaka At-Taqwa, Bogor.
10. Shahih Al-Bukhari, Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, cetakan Darus Salam, Riyadh.
11. Syarah Riyadhush Shalihin (Terjemah Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhish Shalihin) Jilid 2 dan Jilid 4, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cetakan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta
12. Syarah Tsalatsatil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Daar Ats-Tsurayya, Riyadh.
13. Syarah Ushul min ‘Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Daar Ibnu Haitsam, Kairo.
14. Syarhus Sunnah Jilid 1, Imamul Hadits Al-Faqih Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, cetakan Al-Maktab Al-Islamiy, Beirut.
15. Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim Jilid 4, Imam Al-Hafizh Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi, cetakan Daar Thayyibah, Riyadh.
16. Ushul Fiqih (Terjemah Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Media Hidayah, Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)







